Breaking News

Radio Player

Loading...

BRI Bantaeng Tetap Wajibkan Suami Almarhumah Bayar Utang Pinjamannya

Kamis, 24 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, Bantaeng – Bank Rakyat Indonesia (BRI) akhirnya angkat bicara terkait memaksa ahli waris melakukan pembayaran hutang yang dilakukan

Kepala Cabang Bantaeng, Gilang Surya Pratama menjelaskan berdasarkan hukum waris menurut KUH Perdata, harta peninggalan (harta warisan) dari seseorang yang meninggal dunia meliputi aktiva dan pasiva, artinya baik utang maupun juga piutang diwariskan juga kepada para ahli waris. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 833 KUH Perdata yang berbunyi:

“Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal,” kata Gilang Surya Pratama, Kamis (24/10/2024).

ads

Lebih lanjut, Gilang menuturkan ahli waris pada dasarnya wajib untuk membayar utang dari pewaris. Hal ini diatur pula di dalam Pasal 1100 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan.

“Oleh karenanya, Bapak Ismail selaku Ahli Waris dari Alm Ibu Ira berkewajiban membayar dan menyelesaikan hutang dari Pewaris, dalam hal ini Alm Ibu Ira,” cetusnya.

Kemudian, terkait asuransi, alm Ibu Ira telah mengikuti asuransi brilife dan telah dicairkan ke rekening ahli waris.

“⁠Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menjunjung nilai Good Corporate Governance (GCG) dan senantiasa menerapkan prinsip prudential banking,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Naas nasib seorang pria bernama Ismail (34) asal Kabupaten Bantaeng. Dia harus berurusan dengan pihak Bank BRI Bantaeng karena peminjaman almarhumah istrinya.

Istrinya bernama Ira itu pernah melakukan peminjaman uang di Bank BRI. Saat itu istrinya pinjam uang Bank BRI sebanyak Rp30 juta pada 14 Desember 2023 lalu.

Namun dalam proses perjalanan, istrinya meninggal dunia karena sakit. “Istri saya meninggal dunia karena sakit akibat kanker otak, dan sempat di rawat RS Akademis Makassar pada 20 September 2024 lalu,” katanya kepada awak media pada Selasa (22/10/2024).

Karena sang istri meninggal dunia, Ismail pun mendatangi kantor unit Bank BRI untuk permohonan penghapusan Kredit Nasabah yang meninggal dunia.

“Kepala unit BRI Bonto Manai sudah iakan almarhum istri saya bakal tutup tabungan dan mendapat santunan dari Bank BRI Rp7.400,” katanya.

Namun tak lama kemudian ia mendapat telepon dari Kepala Bank BRI Bantaeng untuk hadir di Kantornya. Saat itu, Kepala Cabang tetap nagih ke dirinya sebagai suami almarhum

“Katanya di jadikan ahli Waris untuk melanjutkan pembayarannya,karena tidak masuk asuransi Debitur,” kata Ismail usai ketemu Kepala Cabang BRI Bantaeng.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat
Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar
Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan
Kolaborasi PLN Nusantara Power Bakaru dan Dompet Dhuafa Raih ENSIA 2025 Lewat Program Kopi Letta
Direksi dan Dewas BUMD Resmi Dilantik, Tugas Baru Dimulai
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:49 WITA

Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:22 WITA

2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:48 WITA

Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:21 WITA

Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:14 WITA

Kolaborasi PLN Nusantara Power Bakaru dan Dompet Dhuafa Raih ENSIA 2025 Lewat Program Kopi Letta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:33 WITA

Direksi dan Dewas BUMD Resmi Dilantik, Tugas Baru Dimulai

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:23 WITA

Wabup Gowa Salurkan Bantuan dan Tinjau Dua Lokasi Angin Puting Beliung

Berita Terbaru