Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Morowali Bekuk Dua Pelaku Narkoba

Kamis, 24 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, Morowali – Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Pos Kamling Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penangkapan itu terjadi pada Operasi tersebut dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WITA.

Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di lokasi tersebut.

ads

Setelah menerima laporan pada pukul 00.30 WITA, tim Sat Resnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di tempat kejadian pada pukul 03.00 WITA, petugas menemukan dua orang pria berinisial JR (21 tahun) dan KTK (22 tahun) sedang berada di dalam pos Kamling Desa Bahodopi.

“Penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram yang disimpan di bawah kursi. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu sachet plastik dan dua unit telepon genggam milik tersangka,” katanya.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara.

Dengan operasi ini, Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

 

Simpan Gambar:

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA