Breaking News

Radio Player

Loading...

Sanksi Pidana Judol 10 Tahun Penjara, Polisi Tegas Ingatkan Masyarakat Tidak Terjerumus

Sabtu, 26 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Batam-Dnid.co.id-Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), ingatkan masyarakat setempat tidak terlibat dalam praktik perjudian secara daring, baik sebagai pemain maupun mempromosikannya, karena akan ditindak sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak lagi bermain, mempromosikan atau apapun bentuknya, apalagi terjun langsung, melakukan kegiatan judi online. Apapun bentuknya akan kami lakukan penindakan,” ujar, Direskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, dilansir dari laman Antaranews, Kamis (24/10/24).

Dalam keterangannya ia mengatakan bahwa kasus judi online menjadi atensi Presiden yang ditindaklanjuti oleh Kapolri dan Kapolda Kepri untuk diteruskan ke seluruh jajaran kepolisian di daerah.

ads

Ia menyebutkan bahwa Ditreskrimsus Polda Kepri pada Minggu (20/10), menangkap 4 laki-laki berpenampilan wanita sebagai pemilik akun Instagram yang terindikasi mempromosikan situ judi daring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat tersangka itu, bukanlah warga Kota Batam, namun dari hasil penyelidikan akun yang dikelola keempat tersangka berdomisili di Batuaji, Kota Batam. Sudah melakukan promosi sejak 1 hingga 3 bulan, dengan pendapatan bervariasi mulai dari Rp1,3 juta untuk sebulan mengunggah, ada juga sudah menerima Rp7,5 juta selama 3 bulan mengunggah.

“Keempat tersangka perannya sebagai endorse atau mempromosikan situs judi daring kepada masyarakat melalui medsos yang mereka miliki. Di mana kegiatan endorse ini mereka dapat keuntungan dari Rp1,3 juta sampai Rp7,5 juta bervariasi tergantung berapa kali mereka mempromosikan,” jelasnya.

Tersangka dipromosikan dari seseorang berinisial F. Antara tersangka dan pemberi promosi tidak saling bertemu, keduanya berkomunikasi melalui direct messenger (DM) begitu uang ditransfer dari rekening pemberi endorse ke rekening masing-masing tersangka.

Di antara para tersangka memiliki jumlah pengikut di media sosialnya cukup banyak ada yang 17 ribu pengikut. Dalam mempromosikan situ judi daring tersebut, tersangka berdandan selayaknya perempuan cantik.

“Ini masih kami dalami apakah ada tindak pidana lain selain judi daring, apakah melibatkan sesama jenis, atau pornografi maupun prostitusi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit V Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Gokma Uliate Sitompul, menyebut para pelaku secara sadar mengetahui situs yang dipromosikan adalah judi daring. Sebelumnya, 15 Juli, Polda Kepri menangkap selebgram Kota Batam karena mempromosikan judi daring di akun media sosialnya.

Ia mengatakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena keempat tersangka berasal dari wilayah Palembang dan Tapanuli Selatan. Pengakuan tersangka ke Batam dalam rangka liburan, namun sudah berbulan-bulan tinggal di wilayah tersebut.

“Kami masih terus mendalami, termasuk keberadaan server judi daring tersebut,” tutupnya.

Simpan Gambar:

Penulis : Andi.P

Editor : M.Akbar

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi
Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 12:07 WITA

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WITA

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Des 2025 - 12:07 WITA

Sosial Politik

Nahkoda Baru DPD PAN Maros, Zulkifli Hasan Tunjuk Gemilang

Senin, 29 Des 2025 - 11:53 WITA