Batam-Dnid.co.id-Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), ingatkan masyarakat setempat tidak terlibat dalam praktik perjudian secara daring, baik sebagai pemain maupun mempromosikannya, karena akan ditindak sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak lagi bermain, mempromosikan atau apapun bentuknya, apalagi terjun langsung, melakukan kegiatan judi online. Apapun bentuknya akan kami lakukan penindakan,” ujar, Direskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, dilansir dari laman Antaranews, Kamis (24/10/24).
Dalam keterangannya ia mengatakan bahwa kasus judi online menjadi atensi Presiden yang ditindaklanjuti oleh Kapolri dan Kapolda Kepri untuk diteruskan ke seluruh jajaran kepolisian di daerah.
Ia menyebutkan bahwa Ditreskrimsus Polda Kepri pada Minggu (20/10), menangkap 4 laki-laki berpenampilan wanita sebagai pemilik akun Instagram yang terindikasi mempromosikan situ judi daring.
Keempat tersangka itu, bukanlah warga Kota Batam, namun dari hasil penyelidikan akun yang dikelola keempat tersangka berdomisili di Batuaji, Kota Batam. Sudah melakukan promosi sejak 1 hingga 3 bulan, dengan pendapatan bervariasi mulai dari Rp1,3 juta untuk sebulan mengunggah, ada juga sudah menerima Rp7,5 juta selama 3 bulan mengunggah.
“Keempat tersangka perannya sebagai endorse atau mempromosikan situs judi daring kepada masyarakat melalui medsos yang mereka miliki. Di mana kegiatan endorse ini mereka dapat keuntungan dari Rp1,3 juta sampai Rp7,5 juta bervariasi tergantung berapa kali mereka mempromosikan,” jelasnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Andi.P
Editor : M.Akbar
Sumber Berita : Redaksi