Tersangka dipromosikan dari seseorang berinisial F. Antara tersangka dan pemberi promosi tidak saling bertemu, keduanya berkomunikasi melalui direct messenger (DM) begitu uang ditransfer dari rekening pemberi endorse ke rekening masing-masing tersangka.
Di antara para tersangka memiliki jumlah pengikut di media sosialnya cukup banyak ada yang 17 ribu pengikut. Dalam mempromosikan situ judi daring tersebut, tersangka berdandan selayaknya perempuan cantik.
“Ini masih kami dalami apakah ada tindak pidana lain selain judi daring, apakah melibatkan sesama jenis, atau pornografi maupun prostitusi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit V Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Gokma Uliate Sitompul, menyebut para pelaku secara sadar mengetahui situs yang dipromosikan adalah judi daring. Sebelumnya, 15 Juli, Polda Kepri menangkap selebgram Kota Batam karena mempromosikan judi daring di akun media sosialnya.
Ia mengatakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena keempat tersangka berasal dari wilayah Palembang dan Tapanuli Selatan. Pengakuan tersangka ke Batam dalam rangka liburan, namun sudah berbulan-bulan tinggal di wilayah tersebut.
“Kami masih terus mendalami, termasuk keberadaan server judi daring tersebut,” tutupnya.
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Andi.P
Editor : M.Akbar
Sumber Berita : Redaksi