Sanksi Pidana Judol 10 Tahun Penjara, Polisi Tegas Ingatkan Masyarakat Tidak Terjerumus

Batam-Dnid.co.id-Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), ingatkan masyarakat setempat tidak terlibat dalam praktik perjudian secara daring, baik sebagai pemain maupun mempromosikannya, karena akan ditindak sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak lagi bermain, mempromosikan atau apapun bentuknya, apalagi terjun langsung, melakukan kegiatan judi online. Apapun bentuknya akan kami lakukan penindakan,” ujar, Direskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, dilansir dari laman Antaranews, Kamis (24/10/24).

Dalam keterangannya ia mengatakan bahwa kasus judi online menjadi atensi Presiden yang ditindaklanjuti oleh Kapolri dan Kapolda Kepri untuk diteruskan ke seluruh jajaran kepolisian di daerah.

Ia menyebutkan bahwa Ditreskrimsus Polda Kepri pada Minggu (20/10), menangkap 4 laki-laki berpenampilan wanita sebagai pemilik akun Instagram yang terindikasi mempromosikan situ judi daring.

Keempat tersangka itu, bukanlah warga Kota Batam, namun dari hasil penyelidikan akun yang dikelola keempat tersangka berdomisili di Batuaji, Kota Batam. Sudah melakukan promosi sejak 1 hingga 3 bulan, dengan pendapatan bervariasi mulai dari Rp1,3 juta untuk sebulan mengunggah, ada juga sudah menerima Rp7,5 juta selama 3 bulan mengunggah.

“Keempat tersangka perannya sebagai endorse atau mempromosikan situs judi daring kepada masyarakat melalui medsos yang mereka miliki. Di mana kegiatan endorse ini mereka dapat keuntungan dari Rp1,3 juta sampai Rp7,5 juta bervariasi tergantung berapa kali mereka mempromosikan,” jelasnya.

Tersangka dipromosikan dari seseorang berinisial F. Antara tersangka dan pemberi promosi tidak saling bertemu, keduanya berkomunikasi melalui direct messenger (DM) begitu uang ditransfer dari rekening pemberi endorse ke rekening masing-masing tersangka.

Di antara para tersangka memiliki jumlah pengikut di media sosialnya cukup banyak ada yang 17 ribu pengikut. Dalam mempromosikan situ judi daring tersebut, tersangka berdandan selayaknya perempuan cantik.

“Ini masih kami dalami apakah ada tindak pidana lain selain judi daring, apakah melibatkan sesama jenis, atau pornografi maupun prostitusi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit V Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Gokma Uliate Sitompul, menyebut para pelaku secara sadar mengetahui situs yang dipromosikan adalah judi daring. Sebelumnya, 15 Juli, Polda Kepri menangkap selebgram Kota Batam karena mempromosikan judi daring di akun media sosialnya.

Ia mengatakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena keempat tersangka berasal dari wilayah Palembang dan Tapanuli Selatan. Pengakuan tersangka ke Batam dalam rangka liburan, namun sudah berbulan-bulan tinggal di wilayah tersebut.

“Kami masih terus mendalami, termasuk keberadaan server judi daring tersebut,” tutupnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 26 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi.P

Editor: M.Akbar

Sumber Berita: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA