Dijelaskannya, pelaku yang juga berstatus sebagai mahasiswa diamanakan di wilayah Lampan Kecamatan Tallunglipu tanpa adanya perlawanan.
Adapun motifnya, dikarenakan pelaku merasa cemburu terhadap Korban Sdri. Sri yang kemudian ikut berimabas kepada korban Sdri. Greysela yang merupakan sahabatnya, terang Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku IP (21) telah berada di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, Ia dikenakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun”, tutupnya.
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Andi AP
Editor : M Akbar
Sumber Berita : (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)