“Yang jelas Paslon kami tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang dapat menciderai norma hukum maupun nilai-nilai demokrasi. Apalgi tindakan pembagian uang tunai yang dituduhkan kepadanya itu sama sekali tidak benar,” ujarnya.
“Sebab Paslon kami selalu menyampaikan kepada seluruh Tim Pemenangan, Relawan maupun Simpatisan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar regulasi dalam tahapan kampanye, baik yang dimaksud dalam UU Pilkada, PKPU maupun aturan lainnya,” terang dia.
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Redaksi