Sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, BPPK bersama Kementerian Sosial juga telah memetakan berbagai program kemiskinan yang dikelola oleh sejumlah kementerian dan lembaga lainnya. Bertujuan untuk memberikan dukungan sosial maupun ekonomi bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia terlantar, korban bencana, penyandang disabilitas, dan komunitas adat terpencil.
Dalam rapat tersebut, BPPK mengusulkan penerapan kebijakan “Pengarusutamaan Pengentasan Kemiskinan” di setiap kementerian dan lembaga, termasuk di sektor-sektor yang tidak secara langsung berfokus pada isu kemiskinan, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi. Tujuan kebijakan ini adalah memastikan bahwa setiap kebijakan dan program, terutama yang berkaitan dengan investasi dan pembangunan industri, tidak akan memperburuk kondisi masyarakat miskin, seperti terjadinya penggusuran atau kehilangan mata pencaharian. BPPK berkomitmen untuk melakukan pemantauan dan pengawasan yang ketat guna menghindari dampak negatif tersebut.
Ketua BPPK Budiman Sudjatmiko menegaskan “Misi kami adalah mempercepat penurunan angka kemiskinan di Indonesia dengan memutus sumbatan-sumbatan birokrasi yang menghambat realisasi program-program yang ada. Melalui kolaborasi lintas sektor dan pemantauan data yang lebih komprehensif, kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil benar-benar berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan” ujarnya.
Perwakilan BAPPENAS Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Tirta Sutedjo menyampaikan berbagai program yang telah di jalankan oleh BAPPENAS serta menjelaskan kekurangan dan kelebihan yang di alami oleh lembaga untuk memperkuat sinergi bersama lembaga lain.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Kementerian Sosial