Luwu Utara, DNID.co.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin mengatakan 2 (dua) Kepala Desa (Kades) yang tidak netral pada Pilkada 2024 divonis sanksi pidana 2 bulan.
Hal itu terjadi, karena dua kepala desa yang ditemukan memihak atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang julukan Jabupaten Luwu Utara.
” Jika mendukung salah satu pasangan calon dukunglah di dalam bilik suara, tidak mengarahkan, mensosialisasikan dan yang lainnya sesuai apa yang diatur,” sebut Muhajirin Ketua Bawaslu Luwu Utara pada media ini, Kamis (7/11/2024).
Dua Kepala Desa tersebut yakni, Ibrahim Kades Saptamarga Kecamatan Sukamaju danMuh Aris Kades Tarobok Kecamatan Baebunta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhajirin menambahkan bahwa, pihaknya tidak ada tebang pilih terhadap siapa yang melakukan pelanggaran bawaslu dan kami tidak akan membiarkan adanya tindak pelanggaran pemilihan serta kami akan menindak tegas siapapun itu yang melakukanpelanggaran pilkada di Bumi Lamaranginang.
Maka kami meminta kerjasama masyarakat jika menemukan adanya dugaan indikasi pelanggaran, bisa melaporkan ke Panwas Kelurahan atau Desa atau Panwascam termasuk ke Bawaslu.
“Kami akan tindaklanjuti, bukan hanya soal netralitas kepala desa, pelanggaran lainnya laporkan kepada Bawaslu,” ujarnya.
Untuk diketahui Kades Saptamarga secara terang-terangan melalui media sosial membuat komentar dukungan kepada calin nomor urut 4. Sedang Kades Tarobok ikut atau terlibat dalam kampanye pilkada.
Muhajirin menambahkan bahwa, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, netral dan mampu menciptakan persatuan di masyarakat.
Untuk itu, kepala desa diharapkan dapat bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, Khususnya di Luwu Utara.
Untuk di ketahui, berdasarkan putusan Nomor 107/Pid.Sus/2024/PN Masamba dan nomor 108/Pid.Sus/2024/PN Masamba.
Ke dua Kepala Desa tersebut didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal yang diarut di pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2015.
Penulis : Yustus
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Bawaslu Luwu Utara































