MANGGAR,DNID.CO.OD – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Bayu Priyambodo, hari ini melaporkan balik Fahrudiansyah, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Beltim, ke Polres Belitung Timur atas dugaan memberikan keterangan palsu. Langkah ini dilakukan Bayu setelah dirinya dituduh melakukan penganiayaan berat terhadap Fahrudiansyah, yang menurut hasil visum dokter di Beltim mengindikasikan adanya luka yang serius. Jumat (8/11/2024).
Bayu, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Cahya Wiguna, S.H., M.H., menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyebut bahwa visum tersebut tidak menunjukkan keterlibatan langsungnya.
Bayu resmi membuat laporan di Polres Beltim dengan tuduhan bahwa Fahrudiansyah telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah, yang merupakan pelanggaran pidana di bawah Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Cahya, laporan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa Fahrudiansyah, sebagai pelapor dalam kasus ini, serta beberapa saksi lainnya, tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Tuduhan yang dilaporkan kepada Bayu sendiri didasari Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, namun Cahya menegaskan bahwa ancaman hukuman untuk kesaksian palsu lebih berat, yakni hingga tujuh tahun penjara.
“Kami menyampaikan informasi adanya dugaan peristiwa pidana kepada Polres Belitung Timur terkait Pasal 242 ayat 1. Karena dalam proses penyidikan ini semua pihak, termasuk klien kami, memberikan keterangan di bawah sumpah, yang diberitakan dalam berita acara sumpah,” ungkap Cahya saat diwawancarai awak media.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Sumber Berita : KBO BABEL