Selain itu, pengadaan barang dalam rangka penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar tahun anggaran 2020 serta pengelolaan alat dan mesin pada UPTD Pengelolaan Agri Bisnis Pertanian Kabupaten Maros pada tahun 2023.
Hingga kini, dengan melibatkan 453 saksi dan 14 ahli total 21 orang telah jadi tersangka. 17 orang tersangka sudah ditahan, 2 orang masih tersangkut perkara lain, 1 orang berada di Papua dalam kondisi sakit, dan satu orang lainnya pada perkara lain masih dalam proses pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 350 dokumen. 14 unit kendaraan roda empat, 10 unit kendaraan dump truck, 8 unit mobil truck, 1 unit handphone, 3 unit laptop, dan uang tunai sekitar RP. 2,295 miliar.
Dari hasil perhintungan, penyelamatan uang negara sebesar Rp8,703 miliar sementara total kerugian uang negara yang sudah dapat dihitung berjumlah Rp84 miliar lebih.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1993 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup dan serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Penulis : Renaldy Pratama
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Konfrensi Pers Polda Sulsel