Luwu Utara,DNID.co.id – Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Keuskupan Agung Makassar (KAMS) melaksanakan kegiatan Pembinaan Keluarga Katolik dan Pasutri Katolik di Paroki Siti Maryam Saluampak dengan mengambil tema “Mengatasi Krisis Perkawinan Katolik dengan Pendekatan Hukum Kanonik” ini dihadiri oleh 120 orang peserta.
Dalam laporan kegiatan yang disampaikan Penyuluh Agama Katolik dari Bimas Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Paulus Palondong pada media ini, Minggu 17 November 2024 mengatakan bahwa, keluarga merupakan institusi terkecil baik di Gereja maupun masyarakat.
“Nah, keluarga berperan membangun iman dan nilai nilai universal”, lanjutnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Paroki Siti Maryam Saluampak, Sabtu 16 November 2024 kemarin, ini dibuka secara langsung Pastor Paroki Siti Maryam Saluampak RP Mathias Tobias Farneubun, MSC didampingi oleh Koordinator Bidang Keluarga Paroki dan Jajaran Penyuluh Agama Katolik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pastor Paroki Siti Maryam Saluampak memberikan apresiasi atas peran Koordinator Bidang Keluarga Katolik, Sebastian Rante dan Seksi Keluarga.
Sementara itu pemateri dari Keuskupan Agung Makassar dari Tribunal KAMS, Pastor I Made Markus Suma dalam mengatasi krisis perkawinan Katolik dengan pendekatan hukum kanonik dengan tujuan Keluarga Katolik yang sedang berada situasi khusus serta peserta kursus persiapan perkawinan dengan tujuan membahagiakan, mensejahterakan suami istri dan pendidikan iman Katolik.
Perkawinan Katolik, terangnya, tetap bertahan dengan sifat monogami.” Satu pasangan untuk hidup selamanya, kecuali maut yang memisahkan keduanya,” terang Pastor Made.
Dalam membangun keluarga, Pastor Made meminta dan menekankan pasangan yang sudah menikah atau yang mau menikah untuk setia pada tujuan dari membangun keluarga Katolik yakni,membangun persekutuan cinta kasih bagi kedua pasangan, buka semata-mata untuk memiliki keturunan.
Hal ini juga ditegaskan Pastor Made bahwa, perlu dipahami oleh calon suami isteri yang mau menikah secara Katolik. Pasalnya, ada banyak yang mengajukan perceraian dengan alasan tidak memiliki anak.
Alasan itu, tambah Made, tidak memberi ruang bagi pemutihan sebuah perkawinan Katolik, kendati dalam Gereja Katolik dapat memberikan anulasi perkawinan atsu pemutihan perkawinan yang sudah cacat sebelum perkawinan berlangsung.
Sementara itu, Paulus Palondong dari Bimas Katolik Provinsi Sulsel juga berharap, agar peserta terus meningkatkan kompetensi dalam membina dan mendampingi para calon nikah sehingga ketika berkeluarga mereka bisa menjadi keluarga yang bahagia.
“Dengan dibina keluarga-keluarga ini bisa langgeng dan memiliki usia perkawinan yg panjang”, demikian pesan Paulus.
Penulis : Yustus
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan




























