Luwu Utara, DNID.co.id – Gelaran Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November mendatang tinggal menghitung hari.Hal yang sama juga berlaku di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Untuk memaksimalkan penyelenggaraannya, KPU Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali mengingatkan para calon pemilih yang nantinya pada saat hari H tidak berada di daerah tempatnya terdaftar di DPT.
Lembaga penyelenggara itu kemudian mengingatkan batas akhir pindah pemilih yakni, 20 November 2024 besok.
Sebagaimana yang telah disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lutra, Mahlisa.
Dikatakan proses pindah memilih itu ada 2 tahapan yakni,“ yang pertama itu H – 30 dengan 9 alasan pindah memilih sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).
Adapun 9 alasan itu yakni, menjalani tugas di tempat lain, rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan rutan, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, tertimpa bencana dan pindah domisili.
Namun, lanjut Mahlisa, saat ini sudah ada di 4 alasan pindah memilih terhitung sejak 29 Oktober hingga 20 November 2024.
Untuk 4 alasan dimaksud yaitu bekerja, menjalankan tugas di tempat lain kemudian menjalani rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan dan tertimpa bencana.
“Proses pindah memilih ini sampai dengan tanggal 20 November 2024 atau H-7,” rinci Mahlisa.
Nanti, lanjutnya, warga harus melapor ke PPD, PPS dan ke KPU juga bisa langsung dengan membawa KTP elektronik dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Yustus
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan