Breaking News

Radio Player

Loading...

KPU Luwu Utara: Ingatkan 20 November Batas Akhir Pindah Pemilih

Selasa, 19 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Luwu Utara, DNID.co.id – Gelaran Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November mendatang tinggal menghitung hari.Hal yang sama juga berlaku di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Untuk memaksimalkan penyelenggaraannya, KPU Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali mengingatkan para calon pemilih yang nantinya pada saat hari H tidak berada di daerah tempatnya terdaftar di DPT.

Lembaga penyelenggara itu kemudian mengingatkan batas akhir pindah pemilih yakni, 20 November 2024 besok.

ads

Sebagaimana yang telah disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lutra, Mahlisa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan proses pindah memilih itu ada 2 tahapan yakni,“ yang pertama itu H – 30 dengan 9 alasan pindah memilih sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).

Adapun 9 alasan itu yakni, menjalani tugas di tempat lain, rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan rutan, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, tertimpa bencana dan pindah domisili.

Namun, lanjut Mahlisa, saat ini sudah ada di 4 alasan pindah memilih terhitung sejak 29 Oktober hingga 20 November 2024.

Untuk 4 alasan dimaksud yaitu bekerja, menjalankan tugas di tempat lain kemudian menjalani rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan dan tertimpa bencana.

“Proses pindah memilih ini sampai dengan tanggal 20 November 2024 atau H-7,” rinci Mahlisa.

Nanti, lanjutnya, warga harus melapor ke PPD, PPS dan ke KPU juga bisa langsung dengan membawa KTP elektronik dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

“Ada formulir untuk yang pindah memilih, nanti diisi dan ditandatangani. Alasannya apa? Terus kita lihat dokumen pendukungnya apa yang mereka bawa,” sambungnya.

Mahlisa juga mengingatkan soal hak memilih dimana pindah memilih ini berlaku dalam satu provinsi antar kabupaten dan kota.

“Jika ada masyarakat yang mau pindah memilih, harus pindah domisi terlebih dahulu. Namun untuk tahapan berlaku sebelum tanggal 28 Oktober 2024. Sementara yang sekarang masih bisa pindah memilih dengan 4 alasan tadi sampai tanggal 20 November besok,” rincinya.

 

Penulis : Yustus

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Dapur MBG Ciater 1 dan 3, Pastikan Layak dan Sesuai Prosedur 
Alun-Alun Pamulang Jadi Tempat Favorit Warga untuk Olahraga Santai
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimko Jakbar Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak
Benyamin Kirim Surat Ke Gubernur Banten dan BRIN, Minta Penutupan Jalan Raya Serpong-Parung Dibatalkan
Layanan “Ngider Sehat” Diapresiasi Masyarakat, Wali Kota Tangsel Tegaskan Komitmen Terhadap Kesehatan Warga
HUT ke-80 TNI, Dandim 0502/Ju Beri Apresiasi Kepada Forkopimko Jakarta Utara
Masuki Tahapan Akhir, 5 Finalis Ngelogoin Tangsel 2025 Paparan di Hadapan Dewan Juri
Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Jakbar Tinjau Pos Satkamling RW 11 Semanan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:48 WITA

Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Dapur MBG Ciater 1 dan 3, Pastikan Layak dan Sesuai Prosedur 

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:44 WITA

Alun-Alun Pamulang Jadi Tempat Favorit Warga untuk Olahraga Santai

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:20 WITA

Sinergi TNI-Polri dan Forkopimko Jakbar Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:49 WITA

Benyamin Kirim Surat Ke Gubernur Banten dan BRIN, Minta Penutupan Jalan Raya Serpong-Parung Dibatalkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:38 WITA

Layanan “Ngider Sehat” Diapresiasi Masyarakat, Wali Kota Tangsel Tegaskan Komitmen Terhadap Kesehatan Warga

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:08 WITA

HUT ke-80 TNI, Dandim 0502/Ju Beri Apresiasi Kepada Forkopimko Jakarta Utara

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:34 WITA

Masuki Tahapan Akhir, 5 Finalis Ngelogoin Tangsel 2025 Paparan di Hadapan Dewan Juri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Jakbar Tinjau Pos Satkamling RW 11 Semanan

Berita Terbaru

Sosial Politik

Alun-Alun Pamulang Jadi Tempat Favorit Warga untuk Olahraga Santai

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:44 WITA