Enrekang,DNID.co.id – Tim Hukum Pasangan Mitra Fakhruddin MB – Mahmuddin (RAMAH) melaporkan secara resmi dugaan politik uang Tim paslon nomor urut 2, Yusuf Ritangnga (YR) – Andi Tenri Liwang di Bawaslu Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Minggu ( 24/11/2024).
Saat Dikonfimasi ke TIM Hukum RAMAH ,Misbahuddin membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa, Pelaporan secara resmi sudah di masukkan beserta bukti video , uang tunai 500 ribu rupiah yang ditinggalkan terlapor dan laporaan dugaan politik uang itu diterima langsung oleh Komisoner Bawaslu,Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa,
Try Sutrisno.
Ironisnya lagi, saat terlapor mendatangi rumah salah satu warga di Dusun Kabere, Desa Taulan. terlapor mengarahkan pemilik rumah untuk memilih pasangan calon 02 Yusuf Ritangnga – Andi Tenri Liwang dan mempertanyakan jumlah pemilih di rumah itu.terlihat dalam bukti video uang disimpan dilantai dan terlapor membawa buku catatan, padahal pemilik rumah sudah menolak uang yang diberikan terlapor .
“Kami berharap Bawaslu Enrekang agar betul-betul bertindak cepat dan proses terlapor sesuai bukti video dan uang tunai yang kami sodorkan, bahkan menghadirkan langsung saksi agar secepatnya ditindaklanjuti demi menjaga marwah pesta demokrasi yang seharusnya dan menjadi peringatan terhadap masyarakat agar tidak melakukan politik uang yang dapat merugikan diri sendiri, jika terbukti di penjara minimal 3 tahun,”harapnya.
Ia menerangkan bahwa, padahal jelas sekali Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan Kepala Daerah seuai Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 Dan adapun ketentuan sanksi politik uang Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Tim hukum RAMAH