Pupuk Organik dari Sampah: Solusi Efektif Atasi Penumpukan Sampah di Toraja Utara

Berita Harian Toraja Utara, DNID.co.id – Pupuk organik dari sampah menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi penumpukan sampah di Toraja Utara. Hal tersebut disampaikan Salvinus Sawelinggi, Direktur Perumda Mekar Sejahtera, di kantornya, menyikapi polemik sampah di Toraja Utara pasca pilkada, Selasa (3/12/2024).
Pria yang selalu berkacamata itu, mengatakan pentingnya pengelolaan sampah dengan metode yang ramah lingkungan sangat membantu mengurangi jumlah sampah yang menumpuk di tempat pembuangan sampah.
“Pengolahan sampah menjadi pupuk organik akan mengurangi volume sampah yang menumpuk. Dengan demikian, sampah yang biasanya menjadi masalah dapat diubah menjadi sesuatu yang berguna seperti pupuk yang juga bermanfaat bagi lingkungan,” jelasnya.
Kata dia, Pengomposan sampah organik adalah proses yang memungkinkan sampah dapat diubah menjadi pupuk yang bermanfaat bagi tanah.
“Proses ini melibatkan mikroorganisme untuk mengurai bahan organik dalam sampah,” katanya.
Salvinus menambahkan, “Dengan pengomposan, kita tidak hanya mengurangi sampah, tetapi juga menghasilkan pupuk yang berguna untuk pertanian.” ujarnya.
Lebih jauh Salvinus menjelaskan, bahwa proses pengomposan dapat dilakukan dengan dua cara, aerob dan anaerob.
“Pada metode aerob, sampah diurai dengan oksigen, menghasilkan gas karbon dioksida. Sementara metode anaerob terjadi tanpa oksigen, menghasilkan gas metana dan asam organik. Proses anaerob lebih cepat, hanya memakan waktu 4 hingga 14 hari,” terangnya.
Sosok yang peduli dengan lingkungan ini menerangkan dalam pengomposan kualitas kompos yang dihasilkan sangat dipengaruhi oleh penggunaan aktivator.
Dikatakannya, aktivator seperti EM4 atau Starbio dapat mempercepat proses fermentasi.
“Dengan bantuan aktivator, proses pengomposan dapat dipercepat sehingga kompos bisa segera digunakan,” kata Salvinus.
Salvinus menegaskan, penggunaan aktivator ini terbukti efektif untuk memperbaiki kualitas kompos. Proses pengomposan sampah menjadi pupuk organik juga sangat menguntungkan bagi petani.
Menurutnya, Pupuk organik yang dihasilkan dapat meningkatkan kesuburan tanah secara alami.
“Pupuk organik dari sampah ini tidak hanya mengurangi sampah, tetapi juga membantu pertanian dengan meningkatkan kualitas tanah,” ujar Salvinus.
Selain itu, Salvinus mengatakan, pengelolaan sampah secara baik dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Toraja Utara berkomitmen untuk terus mengembangkan pengolahan sampah menjadi pupuk.
” Dengan pengelolaan yang baik, kita dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan meningkatkan hasil pertanian,” tambahnya.
Lebih lanjut Salvinus menilai, pupuk organik dari sampah merupakan solusi cerdas untuk masalah sampah di Toraja Utara. Salvinus berharap, program ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat lebih besar.
“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah, Toraja Utara bisa menjadi daerah yang lebih bersih dan ramah lingkungan,” pungkas Selvianus.
Sekedar diketahui, polemik sampah di Toraja Utara semakin memanas setelah warga sekitar TPA Karua melarang truk sampah masuk, mengakibatkan penumpukan sampah di Kota Rantepao.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 4 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Beny/Yustus

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Mengapresiasi Capaian, Menguatkan Koreksi untuk Pembangunan yang Berkeadilan
Dilema Penegakan Hukum : Antara Disiplin Edukatif, Hak Imunitas Guru dan Perlindungan Anak
Kurikulum Bahasa Indonesia di Era Digital: Mampukah Literasi Media Membentengi Siswa dari Disinformasi?
Optimisme Akademisi: Negara Jaga Kecerdasan Anak Bangsa Melalui Makan Bergizi
Menambang Emas Mendulang Bencana: SOS Sungai Suso Luwu
Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya
Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Mengapresiasi Capaian, Menguatkan Koreksi untuk Pembangunan yang Berkeadilan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:51 WITA

Dilema Penegakan Hukum : Antara Disiplin Edukatif, Hak Imunitas Guru dan Perlindungan Anak

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:36 WITA

Kurikulum Bahasa Indonesia di Era Digital: Mampukah Literasi Media Membentengi Siswa dari Disinformasi?

Senin, 21 September 2026 - 22:00 WITA

Optimisme Akademisi: Negara Jaga Kecerdasan Anak Bangsa Melalui Makan Bergizi

Sabtu, 19 September 2026 - 05:26 WITA

Menambang Emas Mendulang Bencana: SOS Sungai Suso Luwu

Minggu, 13 September 2026 - 10:46 WITA

Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:14 WITA

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:10 WITA

Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng

Berita Terbaru