Konflik Internal di Kampus, Pengisian BKD Bagi Dosen Baru Tidak Memenuhi Syarat

Oleh: Sri Wahyuningsih (Mahasiswa Program Studi Doktoral FKM Universitas Hasanuddin)

Makassar, DNID.co.id- Konflik internal terkait pengisian Beban Kerja Dosen (BKD) menjadi pengalaman yang cukup umum bagi dosen baru, meskipun seringkali kurang mendapat perhatian serius dari pihak institusi. Meskipun secara permukaan pengisian BKD tampak sebagai tugas administratif rutin, bagi dosen baru proses ini dapat menimbulkan tekanan psikologis, kebingungan dalam struktur kerja, hingga konflik internal. Mereka menghadapi tuntutan kinerja yang tinggi sejak awal karier, sementara akses terhadap informasi, pelatihan, dan kesempatan untuk memenuhi standar BKD masih sangat terbatas.

Konflik ini terjadi ketika dosen baru merasa berada di antara dua tekanan yang bertolak belakang: kewajiban memenuhi standar BKD yang sudah ditetapkan, namun di saat yang sama mereka masih berproses beradaptasi dengan lingkungan kerja, sistem akademik, serta budaya institusional yang baru bagi mereka.

Dengan beban mengajar yang belum mencukupi, keterbatasan dalam mengikuti kegiatan penelitian dan pengabdian, serta minimnya pendampingan dari dosen senior, banyak dosen baru kesulitan memenuhi target yang ada. Situasi ini seringkali menimbulkan stres, rasa kecewa, dan bahkan niat untuk meninggalkan dunia akademik.

Menurut saya, penyelesaian konflik internal tersebut harus diawali dengan perubahan pendekatan institusional terhadap dosen baru. Perlu ada kebijakan khusus, seperti masa transisi yang memberikan kesempatan penyesuaian, pelatihan intensif, serta program mentoring yang sistematis dan berkelanjutan.

Selain itu, penilaian BKD bagi dosen baru sebaiknya lebih menekankan pada proses belajar dan partisipasi aktif, bukan hanya pada pencapaian kuantitatif. Jika kondisi ini dibiarkan, institusi tidak hanya berisiko kehilangan potensi dosen muda yang berharga, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang kurang kondusif bagi perkembangan akademik jangka panjang.

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 10 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Admin

Sumber Berita: Sri Wahyuningsih (Mahasiswa Program Studi Doktoral FKM Universitas Hasanuddin)

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya
Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Beranikah Seluruh Penegak Hukum Periksa Harta Semua Pejabat? Uji Nyata Komitmen Pemberantasan Korupsi
Hukum Progresif: Ketika Terlalu Sibuk Mengutip Pasal, Tujuan Hukum Justru Terlupakan
ERA ON CALL SUDAH BERAKHIR? Pelayanan Gawat Darurat Modern Menuntut Kehadiran Dokter Spesialis di Rumah Sakit 
BPK, BPKP, Jaksa Agung, dan KPK Perlu Turun Melihat, Memeriksa, dan Memastikan Uang Rakyat Benar-Benar Kembali Kepada Rakyat
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 10:46 WITA

Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:14 WITA

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:10 WITA

Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:03 WITA

Beranikah Seluruh Penegak Hukum Periksa Harta Semua Pejabat? Uji Nyata Komitmen Pemberantasan Korupsi

Senin, 15 Juni 2026 - 09:35 WITA

Hukum Progresif: Ketika Terlalu Sibuk Mengutip Pasal, Tujuan Hukum Justru Terlupakan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:19 WITA

ERA ON CALL SUDAH BERAKHIR? Pelayanan Gawat Darurat Modern Menuntut Kehadiran Dokter Spesialis di Rumah Sakit 

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:26 WITA

BPK, BPKP, Jaksa Agung, dan KPK Perlu Turun Melihat, Memeriksa, dan Memastikan Uang Rakyat Benar-Benar Kembali Kepada Rakyat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA