Hukum Progresif: Ketika Terlalu Sibuk Mengutip Pasal, Tujuan Hukum Justru Terlupakan

Bangka Belitung – Dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik diwarnai perdebatan mengenai permintaan transkrip persidangan yang dikaitkan dengan Pasal 33 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Perdebatan tersebut menarik untuk dikaji, bukan semata-mata karena persoalan transkrip itu sendiri, melainkan karena menunjukkan bagaimana hukum terkadang dibaca secara parsial tanpa melihat tujuan dan konteks yang melatarbelakanginya.

Pasal 33 ayat (1) PERKI Nomor 1 Tahun 2013 memang mengatur bahwa panitera wajib merekam secara elektronik seluruh proses persidangan. Selanjutnya ayat (2) memberikan hak kepada para pihak untuk meminta transkrip rekaman elektronik tersebut.

Namun persoalannya tidak berhenti pada bunyi pasal semata. Dalam ilmu hukum, khususnya dalam perspektif Hukum Progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh dipahami secara mekanis dan tekstual semata. Hukum harus dibaca secara utuh dengan memperhatikan tujuan norma, kondisi faktual, dan manfaat yang hendak dicapai.

Dalam perkara a quo, yang menjadi perdebatan bukanlah adanya penolakan terhadap hak para pihak, melainkan adanya keterbatasan sarana dan prasarana yang pada saat itu belum memungkinkan tersedianya sistem perekaman elektronik dan transkripsi verbatim sebagaimana dibayangkan oleh norma tersebut. Kondisi ini bahkan telah menjadi bagian dari hasil monitoring dan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia yang mendorong penguatan fasilitas persidangan pada Komisi Informasi.

Pertanyaannya kemudian, apakah ketiadaan transkrip verbatim otomatis berarti seluruh substansi persidangan hilang? Jawabannya tentu tidak.

Faktanya, seluruh jalannya persidangan tetap terdokumentasi dalam Berita Acara Persidangan, Catatan Notulensi Panitera, dan Salinan Putusan yang merupakan dokumen resmi persidangan. Bahkan dokumen-dokumen tersebut telah menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dalam Perkara Nomor 5/G/KI/2025/PTUN.PGP dan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan hingga tingkat kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Perkara Nomor 8 K/TUN/KI/2026.

Di sinilah pentingnya membedakan antara tujuan hukum dan formalitas administratif. Tujuan Pasal 33 pada hakikatnya adalah menjamin akuntabilitas dan dokumentasi jalannya persidangan. Apabila substansi tersebut tetap terdokumentasi, diperiksa, dan digunakan dalam proses pembuktian di hadapan lembaga peradilan yang berwenang, maka tujuan hukum tersebut sesungguhnya telah tercapai.

Hukum progresif mengajarkan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Oleh karena itu, hukum tidak boleh dipahami sebagai kumpulan kalimat yang berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan realitas yang diaturnya. Membaca satu pasal secara terpisah dari keseluruhan sistem hukum justru berpotensi melahirkan kesimpulan yang keliru dan menjauh dari tujuan hukum itu sendiri.

Pada akhirnya, kualitas argumentasi hukum tidak ditentukan oleh seberapa sering seseorang mengutip pasal, melainkan oleh kemampuannya memahami hubungan antara norma, tujuan hukum, dan fakta yang terjadi dalam kenyataan. Sebab hukum yang baik bukan hanya soal kepastian, tetapi juga soal akal sehat, kemanfaatan, dan keadilan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 15 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Abrilioga SH MH

Sumber Berita: Kuasa Hukum KI Babel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Mengapresiasi Capaian, Menguatkan Koreksi untuk Pembangunan yang Berkeadilan
Dilema Penegakan Hukum : Antara Disiplin Edukatif, Hak Imunitas Guru dan Perlindungan Anak
Kurikulum Bahasa Indonesia di Era Digital: Mampukah Literasi Media Membentengi Siswa dari Disinformasi?
Optimisme Akademisi: Negara Jaga Kecerdasan Anak Bangsa Melalui Makan Bergizi
Menambang Emas Mendulang Bencana: SOS Sungai Suso Luwu
Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya
Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Mengapresiasi Capaian, Menguatkan Koreksi untuk Pembangunan yang Berkeadilan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:51 WITA

Dilema Penegakan Hukum : Antara Disiplin Edukatif, Hak Imunitas Guru dan Perlindungan Anak

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:36 WITA

Kurikulum Bahasa Indonesia di Era Digital: Mampukah Literasi Media Membentengi Siswa dari Disinformasi?

Senin, 21 September 2026 - 22:00 WITA

Optimisme Akademisi: Negara Jaga Kecerdasan Anak Bangsa Melalui Makan Bergizi

Sabtu, 19 September 2026 - 05:26 WITA

Menambang Emas Mendulang Bencana: SOS Sungai Suso Luwu

Minggu, 13 September 2026 - 10:46 WITA

Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:14 WITA

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:10 WITA

Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng

Berita Terbaru