Breaking News

Radio Player

Loading...

Kerugian Negara 6,8 Miliar, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Makassar

Jumat, 6 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian Makassar, Dnid.co.id – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, Djaka Kusmartata memimpin pemusnahan barang ilegal hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Pemusnahan yang berlangsung di Lapangan Parkir 302 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar, Jalan Nusantara Makassar, Kamis (5/12), turut diikuti perwakilan dari Bea Cukai Makassar dan beberapa institusi terkait lainnya.

 

ads

Barang yang dimusnahkan menurut Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, Djaka Kusmartata, adalah barang barang hasil sitaan dari tiga provinsi selama periode 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Djaka Kusmartata mengatakan, pemusnahan hasil penindakan periode tahun 2024 senilai Rp10,79 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,88 miliar.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 402.240 picis kosemtik (parfum) dengan total nilai barang sebesar Rp10,7 miliar dan berpotensi merugikan negara senilai Rp6,8 miliar.

Tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, karena hasil penindakan tahun ini, beberapa kali lipat jumlahnya. Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah kita dari peredaran barang-barang ilegal,” kata Djaka.

Sementara tersangka atau pemilik barang ilegal tersebut, aku Djaka, tidak ditemukan. Sehingga dilakukan pemusnahan. ”Barang ini di sita dari berbagai pintu masuk di seluruh Sulawesi Bagian Selatan dan di Kota Makassar. Saat disita tidak ditemukan siapa pemilik barang. Sehingga dilakukan pemusnahan,” tegas Djaka

Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penindakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11tahun 1995 tentang Cukai. Juga, UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

Simpan Gambar:

Penulis : Mursalim Thahir

Editor : Abdi M Said

Sumber Berita : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Januari 2026 - 11:10 WITA

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:13 WITA

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan

Berita Terbaru

Keagamaan

Kepala KUA Sekarang Boleh Diisi Penyuluh Agama Islam, Ini Alasannya

Selasa, 27 Jan 2026 - 12:01 WITA