Breaking News

Radio Player

Loading...

Kerugian Negara 6,8 Miliar, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Makassar

Jumat, 6 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian Makassar, Dnid.co.id – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, Djaka Kusmartata memimpin pemusnahan barang ilegal hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Pemusnahan yang berlangsung di Lapangan Parkir 302 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar, Jalan Nusantara Makassar, Kamis (5/12), turut diikuti perwakilan dari Bea Cukai Makassar dan beberapa institusi terkait lainnya.

 

ads

Barang yang dimusnahkan menurut Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, Djaka Kusmartata, adalah barang barang hasil sitaan dari tiga provinsi selama periode 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Djaka Kusmartata mengatakan, pemusnahan hasil penindakan periode tahun 2024 senilai Rp10,79 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,88 miliar.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 402.240 picis kosemtik (parfum) dengan total nilai barang sebesar Rp10,7 miliar dan berpotensi merugikan negara senilai Rp6,8 miliar.

Tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, karena hasil penindakan tahun ini, beberapa kali lipat jumlahnya. Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah kita dari peredaran barang-barang ilegal,” kata Djaka.

Sementara tersangka atau pemilik barang ilegal tersebut, aku Djaka, tidak ditemukan. Sehingga dilakukan pemusnahan. ”Barang ini di sita dari berbagai pintu masuk di seluruh Sulawesi Bagian Selatan dan di Kota Makassar. Saat disita tidak ditemukan siapa pemilik barang. Sehingga dilakukan pemusnahan,” tegas Djaka

Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penindakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11tahun 1995 tentang Cukai. Juga, UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

Penulis : Mursalim Thahir

Editor : Abdi M Said

Sumber Berita : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi
Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA