Breaking News

Radio Player

Loading...

Tak Terdfaftar di BPOM, Polisi Ungkap Klinik Kecantikan Abal-Abal

Minggu, 8 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian JAKARTA – DNID.co.id, Polisi Daerah (Polda) Metro Jakarta membongkar klinik kecantikan Ria Beauty, milik Ria Agustina, karena tidak memiliki izin edar dan serum yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Komisaris Syarifah Charia Sukma, mengatakan, klinik kecantikan Ria Beauty selama ini menawarkan jasa penghilang bopeng dengan alat.

Syarifah memperkirakan, klinik yang berpusat di Malang itu, selama ini meraup omzet hingga mencapai ratusan juta per hari dengan menawarkan perawatan tubuh lain dengan tarif tinggi.

ads

“Perawatan di muka saja itu kita membayar Rp 15 juta per sekali treatment. Dalam sehari bisa dilakukan 12-15 kali treatment,” kata Syarifah kepada wartawan, Jumat (6/12/2024), kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarifah menjelaskan, bila pasien menambah produk yang menggunakan bahan premium, tarif itu akan naik berkali-kali lipat. Ia mencontohkan, produk perawatan yang mengandung campuran emas akan menambah biaya di atas Rp 10 juta. “Ada orang yang menghabiskan uang senilai Rp 85 juta untuk satu kali perawatan wajah,” ujar Syarifah.

Selain perawatan di wajah, ungkap Syarifah, ada juga klien yang memesan treatment merawat kemaluan dan anus mereka.

Karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Kesehatan, sehingga Polda Metro Jaya menetapkan Ria Agustina dan seorang anak buanya berinisial DN sebagai tersangka. Ria dan DN, mengaku memiliki keahlian di bidang kecantikan dan sudah tersertifikasi.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang tentang Kesehatan. RA dan DN terancam hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

Penulis : Alfiano

Editor : Andi. P

Sumber Berita : Redaksi Jakarta

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi
Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA