Breaking News

Radio Player

Loading...

Tak Terdfaftar di BPOM, Polisi Ungkap Klinik Kecantikan Abal-Abal

Minggu, 8 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian JAKARTA – DNID.co.id, Polisi Daerah (Polda) Metro Jakarta membongkar klinik kecantikan Ria Beauty, milik Ria Agustina, karena tidak memiliki izin edar dan serum yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Komisaris Syarifah Charia Sukma, mengatakan, klinik kecantikan Ria Beauty selama ini menawarkan jasa penghilang bopeng dengan alat.

Syarifah memperkirakan, klinik yang berpusat di Malang itu, selama ini meraup omzet hingga mencapai ratusan juta per hari dengan menawarkan perawatan tubuh lain dengan tarif tinggi.

ads

“Perawatan di muka saja itu kita membayar Rp 15 juta per sekali treatment. Dalam sehari bisa dilakukan 12-15 kali treatment,” kata Syarifah kepada wartawan, Jumat (6/12/2024), kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarifah menjelaskan, bila pasien menambah produk yang menggunakan bahan premium, tarif itu akan naik berkali-kali lipat. Ia mencontohkan, produk perawatan yang mengandung campuran emas akan menambah biaya di atas Rp 10 juta. “Ada orang yang menghabiskan uang senilai Rp 85 juta untuk satu kali perawatan wajah,” ujar Syarifah.

Selain perawatan di wajah, ungkap Syarifah, ada juga klien yang memesan treatment merawat kemaluan dan anus mereka.

Karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Kesehatan, sehingga Polda Metro Jaya menetapkan Ria Agustina dan seorang anak buanya berinisial DN sebagai tersangka. Ria dan DN, mengaku memiliki keahlian di bidang kecantikan dan sudah tersertifikasi.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang tentang Kesehatan. RA dan DN terancam hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

Simpan Gambar:

Penulis : Alfiano

Editor : Andi. P

Sumber Berita : Redaksi Jakarta

Berita Terkait

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung
Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang
Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus
Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan
Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate
Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:16 WITA

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:41 WITA

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:20 WITA

Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:37 WITA

Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:28 WITA

Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:41 WITA