Berita Harian, DNID.co.id – Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI yang membahas Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba memasukkan perguruan tinggi dalam daftar yang dapat mengelola tambang dan mineral, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengungkapkan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada perguruan tinggi menjadi salah satu prioritas pembahasan.
“Demikian pula dengan (pengelolaan tambang) perguruan tinggi ya dan tentunya UKM usaha kecil,” ujarnya.
Senada dengan yang disampaikan Bob Hasan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan usulan ini hadir untuk membantu mencari dana bagi perguruan tinggi.
“Ya saya pikir semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dasco menambahkan bahwa mekanisme pengelolaan tambang ini perlu diatur lebih lanjut agar dapat memberikan manfaat bagi perguruan tinggi.
Penulis : Dito
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan