Mahasiswa Demo, Kabid Humas Polda Sulsel: Bilang Begini
Dnid.co.id, Makassar– Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengapresiasi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di Makassar, yang digelar dengan tertib, aman dan terkendali.
Kabid Humas Polda Sulsel meminta kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan agar menyampaikan aspirasinya dengan santun, bermusyawarah dan tertib.
Ia juga menghimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga Keamanan dan Ketertiban dilingkungan masing-masing.
“Kita dapat lihat Situasi terkini dalam keadaan terkendali dan kondusif dengan indikator masyarakat dapat melaksanakan aktifitas secara normal,” ungkap Kombes Pol Didik Supranoto.
Kabid Humas Polda Sulsel juga menerangkan bahwa negara mempunyai konstitusi, apabila ingin menyampaikan tentu sampaikan secara santun & tidak bertentangan dengan aturan hukum sehingga kita satu sama lain dapat saling menghormati dan menghargai.
“Kita tahu kebebasan menyampaikan aspirasi itu diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” jelas Kombes Pol Didik.
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Mahasiswa Demo, Kabid Humas Polda Sulsel: Bilang Begini
RABU, 28 AGUSTUS 2024
Dnid.co.id, Makassar- Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengapresiasi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di Makassar, yang digelar dengan tertib, aman dan terkendali.
Kabid Humas Polda Sulsel meminta kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan agar menyampaikan aspirasinya dengan santun, bermusyawarah dan tertib.
Ia juga menghimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga Keamanan dan Ketertiban dilingkungan masing-masing.
"Kita dapat lihat Situasi terkini dalam keadaan terkendali dan kondusif dengan indikator masyarakat dapat melaksanakan aktifitas secara normal," ungkap Kombes Pol Didik Supranoto.
Kabid Humas Polda Sulsel juga menerangkan bahwa negara mempunyai konstitusi, apabila ingin menyampaikan tentu sampaikan secara santun & tidak bertentangan dengan aturan hukum sehingga kita satu sama lain dapat saling menghormati dan menghargai.
"Kita tahu kebebasan menyampaikan aspirasi itu diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," jelas Kombes Pol Didik.