Diduga Ada Pungutan Iuran Sampah Melalui Rekening Pribadi Lurah Butung di Kota Makassar

MAKASSAR, DNID.co.id — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penarikan iuran pengelolaan retribusi sampah terhadap sejumlah pelaku usaha di wilayah Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, menjadi sorotan.

Dugaan tersebut mengarah kepada seorang lurah berinisial ST. Berdasarkan keterangan FH, penarikan iuran pengelolaan sampah diduga dilakukan melalui pembayaran invoice dengan menggunakan rekening pribadi yang disebut milik lurah tersebut.

FH mengungkapkan, penarikan iuran itu diduga menyasar sejumlah tempat usaha di wilayah Kelurahan Butung. Ia menyebut, pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi setelah adanya arahan kepada ketua RT setempat.

“Penarikan iuran ini sudah dilakukan di sejumlah tempat usaha di wilayah tersebut. Pembayarannya diarahkan melalui RT dan masuk ke rekening pribadi yang diduga milik lurah,” ungkap FH.

Menurut FH, setiap pelaku usaha disebut dimintai iuran sebesar Rp750.000 per tahun. Ia mengklaim, penarikan tersebut telah berlangsung pada 2025 dan kembali terjadi pada 2026.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan FH, terdapat pula penagihan iuran pengelolaan sampah untuk periode Januari hingga September 2026.

FH mempertanyakan mekanisme pembayaran yang menggunakan rekening pribadi, terlebih jika penagihan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan pengelolaan sampah dan disertai surat resmi dari pihak kelurahan.

Ia menilai, mekanisme pembayaran iuran atau retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas serta disertai bukti pembayaran resmi.

“Seharusnya pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai bukti pembayaran yang sah. Saya kaget ketika mengetahui pembayaran justru diarahkan ke rekening pribadi,” ujar FH.

FH juga meminta pemerintah dan instansi terkait untuk menelusuri dugaan penarikan iuran sampah tersebut

Ia berharap pemerintah Kota Makassar, khususnya instansi yang berwenang, segera melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penarikan iuran pengelolaan sampah di wilayah Kelurahan Butung.

“Ini perlu diperiksa agar semuanya jelas. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan agar para pelaku usaha mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pembayaran iuran sampah,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis DNID.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Butung melalui pesan WhatsApp terkait tagihan iuran pengelolaan sampah tersebut. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 27 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Umar

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir.Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Pemkab-Polresta Gowa Siap Berkolaborasi Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas
Judi Sabung Ayam di Makassar Diduga Dibekingi Oknum Polisi, Kanit Reskrim Manggala: Viralkan dan Kawal!
LMR-RI Laporkan Disbud Bone ke Kejaksaan, Uang Gau’ Maraja Rp1,5 M Diduga Tak Jelas
Polsek Rappocini Tanggapi Cepat Laporan Keributan Warga
Kapolres Bulukumba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026, Sasar 8 Jenis Pelanggaran Prioritas
Game Over! Tak Ada Jabatan yang Abadi, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Ditahan
Baru Dikerja Sudah Patah Tembus! Jantung Jalan 12,8 M Taccipi-Tokaseng Terancam Longsor, Kabid-Kadis Bungkam
26 Orang Terjaring Razia Pekat, Satpol PP Pangkalpinang Siapkan Evaluasi Izin Penginapan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:37 WITA

Diduga Ada Pungutan Iuran Sampah Melalui Rekening Pribadi Lurah Butung di Kota Makassar

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Pemkab-Polresta Gowa Siap Berkolaborasi Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Judi Sabung Ayam di Makassar Diduga Dibekingi Oknum Polisi, Kanit Reskrim Manggala: Viralkan dan Kawal!

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:00 WITA

Polsek Rappocini Tanggapi Cepat Laporan Keributan Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Kapolres Bulukumba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026, Sasar 8 Jenis Pelanggaran Prioritas

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Game Over! Tak Ada Jabatan yang Abadi, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Ditahan

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:28 WITA

Baru Dikerja Sudah Patah Tembus! Jantung Jalan 12,8 M Taccipi-Tokaseng Terancam Longsor, Kabid-Kadis Bungkam

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:06 WITA

26 Orang Terjaring Razia Pekat, Satpol PP Pangkalpinang Siapkan Evaluasi Izin Penginapan

Berita Terbaru