Breaking News

Radio Player

Loading...

Diskominfo Menggelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

Kamis, 12 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan pada lingkup Pemerintah Kota Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS) pada Rabu (10/12/2024).

Tujuannya kegiatan ini untuk memastikan pemahaman bersama terkait informasi yang dapat dibuka untuk publik maupun informasi yang harus dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam sesi uji konsekuensi, setiap Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempresentasikan daftar informasi yang diusulkan sebagai informasi yang dikecualikan.

ads

Informasi tersebut kemudian dianalisis oleh tim uji konsekuensi berdasarkan kriteria tertentu seperti tingkat kerahasiaan data pribadi, potensi dampak, serta urgensi publikasi terhadap kepentingan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penguji pada kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin, Dr. Muliadi Mau, Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan, Dr. Haerul Mannan, serta Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Dinas Kominfo Makassar, Isnaniah Nurdin, beserta jajaran PPID Utama.

Pada kesempatan ini, Komisioner KIPD Sulsel, Dr. Haerul Mannan, mengapresiasi inisiatif Dinas Kominfo Makassar dalam melaksanakan uji konsekuensi ini.

“Uji konsekuensi ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain memastikan informasi yang terbuka, badan publik juga wajib menentukan informasi yang dikecualikan untuk keamanan informasi tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini dapat mempermudah PPID Utama sebagai badan publik dalam melayani permohonan informasi serta memberikan kejelasan kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi tidak boleh lagi menimbulkan pertanyaan karena sudah ada kejelasan mana informasi yang terbuka dan mana yang tertutup yang dilindungi oleh undang-undang,” lanjutnya.

Haerul berharap melalui uji konsekuensi ini dapat meminimalisir potensi sengketa informasi di masa depan.

“Dengan pedoman yang jelas, pelayanan informasi publik akan menjadi lebih efektif dan efisien. Diharapkan tidak terjadi lagi permohonan sengketa informasi pada Komisi Informasi karena sekira semuanya sudah jelas,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, hasil uji konsekuensi akan disusun dalam sebuah dokumen resmi. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi seluruh PPID Pelaksana dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar, Isnaniah Nurdin, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Kominfo Makassar dalam meningkatkan pelayanan informasi publik.

“Kami ingin memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat tidak hanya cepat, tetapi juga tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui uji konsekuensi ini, kami berupaya memberikan perlindungan bagi informasi yang memang seharusnya dikecualikan demi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pelaksanaan uji konsekuensi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola informasi publik di Kota Makassar.

“Dengan adanya pedoman yang dihasilkan dari uji konsekuensi ini, kami berharap semua pihak dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data,” jelasnya.

Selain itu, Isnaniah mengatakan Dinas Kominfo Makassar akan terus memberikan pendampingan kepada PPID pelaksana di SKPD. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua pihak memahami dan menerapkan hasil uji konsekuensi dalam tugas sehari-hari.

“Kami berharap, dengan koordinasi yang baik antar-PPID, Kota Makassar dapat menjadi contoh dalam pengelolaan informasi publik yang transparan dan akuntabel di Sulawesi Selatan maupun secara nasional,” imbuhnya.

Simpan Gambar:

Penulis : Mursalim Thahir

Editor : Abdi M Said

Sumber Berita : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Minta Dikawal Bersama, Pihak Kecamatan Cisauk Dorong 50 Usulan Urgensinya Terfasilitasi di 2027
KNTI dan Pemerintah Bersinergi, Indonesia Emas 2045 Menanti!
Warga Jaktim Kebanjiran, Ketua Baznas Jaktim Disorot karena Di Duga Agenda ke Luar Kota
Pangan sebagai Senjata Diplomasi: Mengulas Strategi Geopolitik Negara Kepulauan
Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Optimal, Kapolres Metro Tangerang Kota Kunjungi Sejumlah Posko Pengungsian
Panius Kogoya Siap Perluas Sayap DPC BMP RI Hingga ke Distrik Terjauh di Mimika
Kodim 0502/Jakarta Utara Hadir Bantu Warga Terdampak Banjir di Kapuk Muara
KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 20:50 WITA

Minta Dikawal Bersama, Pihak Kecamatan Cisauk Dorong 50 Usulan Urgensinya Terfasilitasi di 2027

Senin, 26 Januari 2026 - 13:52 WITA

KNTI dan Pemerintah Bersinergi, Indonesia Emas 2045 Menanti!

Senin, 26 Januari 2026 - 12:49 WITA

Warga Jaktim Kebanjiran, Ketua Baznas Jaktim Disorot karena Di Duga Agenda ke Luar Kota

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:11 WITA

Pangan sebagai Senjata Diplomasi: Mengulas Strategi Geopolitik Negara Kepulauan

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:13 WITA

Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Optimal, Kapolres Metro Tangerang Kota Kunjungi Sejumlah Posko Pengungsian

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:46 WITA

Panius Kogoya Siap Perluas Sayap DPC BMP RI Hingga ke Distrik Terjauh di Mimika

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:54 WITA

Kodim 0502/Jakarta Utara Hadir Bantu Warga Terdampak Banjir di Kapuk Muara

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:41 WITA

KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Berita Terbaru

Keagamaan

Kepala KUA Sekarang Boleh Diisi Penyuluh Agama Islam, Ini Alasannya

Selasa, 27 Jan 2026 - 12:01 WITA