Pihak kontraktor hingga kini belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan proyek tersebut meskipun tim awak media telah berusaha menghubungi melalui aplikasi WhatsApp. Namun, pihak yang berwenang, PPK Bapak Junaidi, memberikan penjelasan kepada tim awak media pada Jumat, 13 Desember 2024, di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Bapak Junaidi, jika proyek ini tidak selesai tepat waktu, yang mana batas akhir adalah 24 Desember 2024, maka akan dikeluarkan surat peringatan kepada kontraktor. Jika kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan setelah peringatan, mereka akan dikenakan denda per mil dari sisa proyek yang belum diselesaikan.
Keterlambatan ini menjadi perhatian serius, mengingat proyek ini sangat penting untuk pembangunan infrastruktur di Bangka Belitung. Ke depannya, pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek-proyek serupa diharapkan dapat mencegah hal serupa terulang.
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Tim
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL