PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Proyek pembangunan gedung kantor dan rumah negara di Komplek Perkantoran Gubernur Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, kini menjadi sorotan publik, Jum’at (13/12/2024).
Proyek ini meliputi pembangunan Rumah Negara Tipe B, Rumah Negara Tipe C, pos jaga, dan pagar rumah tangga dengan anggaran mencapai Rp 3,43 miliar melalui kontrak adendum yang dikerjakan oleh CV SYAHM Basyir.
Namun, meski proyek ini sudah dimulai sejak akhir Agustus 2024, progres pembangunan gedung Rumah Negara Tipe B baru mencapai sekitar 70%. Padahal, waktu pengerjaan yang dijadwalkan harus selesai pada Desember 2024. Sampai kini, proyek ini belum kunjung rampung, menimbulkan kekhawatiran akan keterlambatan yang semakin besar.

Pada Kamis, 12 Desember 2024, Tim Awak Media melakukan pemantauan langsung di lokasi. Terlihat sejumlah pekerja masih sibuk mengerjakan bagian – bagian seperti merapikan dinding, memasang keramik, hingga atap bangunan.
Namun yang mengejutkan, banyak pekerja yang tampak tidak menggunakan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ketika ditanya tentang sertifikasi kompetensi kerja (SKK), sebagian besar pekerja bingung dan tidak bisa memberikan jawaban, mengindikasikan bahwa mereka belum pernah mengikuti pelatihan resmi.
Plang proyek yang terpasang di pintu masuk mencantumkan nomor kontrak adendum dan nilai kontrak Rp 3,43 miliar, yang bersumber dari APBN 2024. Proyek ini direncanakan selesai dalam jangka waktu 120 hari kalender, tetapi dengan progres yang lambat, keterlambatan semakin mengkhawatirkan.
Pihak kontraktor hingga kini belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan proyek tersebut meskipun tim awak media telah berusaha menghubungi melalui aplikasi WhatsApp. Namun, pihak yang berwenang, PPK Bapak Junaidi, memberikan penjelasan kepada tim awak media pada Jumat, 13 Desember 2024, di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Bapak Junaidi, jika proyek ini tidak selesai tepat waktu, yang mana batas akhir adalah 24 Desember 2024, maka akan dikeluarkan surat peringatan kepada kontraktor. Jika kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan setelah peringatan, mereka akan dikenakan denda per mil dari sisa proyek yang belum diselesaikan.
Keterlambatan ini menjadi perhatian serius, mengingat proyek ini sangat penting untuk pembangunan infrastruktur di Bangka Belitung. Ke depannya, pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek-proyek serupa diharapkan dapat mencegah hal serupa terulang.
Penulis : Tim
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL