Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot
PANGKALPINANG, DNID.co.id — Rokok merek Ross Mild clik yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan masih ditemukan dijual di sejumlah toko di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (21/9/2026). Penelusuran lapangan DNID.co.id juga memperoleh informasi bahwa produk serupa disebut telah beredar di sejumlah kabupaten lain di Bangka Belitung.
Temuan tersebut membuka pertanyaan lebih jauh mengenai asal barang, pemasok, jalur distribusi, penggunaan pita cukai hingga efektivitas pengawasan peredaran barang kena cukai di wilayah tersebut.
Dalam penelusuran di sejumlah titik, Ross Mild Clik masih tersedia dan ditawarkan kepada konsumen. Namun pita cukai yang digunakan tidak sesuaian .
Informasi yang dihimpun Tim media DNID.co.id di lapangan menyebut nama seorang pria bernama RN yang disebut berdomisili di kawasan Kampak, Pangkalpinang. Nama tersebut muncul dalam informasi mengenai dugaan jalur pasokan Rokok Ross Mild Clik.
Jika pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran, persoalan tidak berhenti pada keberadaan rokok di tingkat pengecer. Penelusuran dapat diarahkan untuk mengetahui dari mana produk tersebut berasal, siapa pemasoknya, bagaimana barang masuk ke Pangkalpinang, serta sejauh mana distribusinya.
Secara hukum, ketentuan mengenai barang kena cukai dan pita cukai diatur dalam rezim Undang-Undang Cukai. UU Nomor 39 Tahun 2007 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan telah diubah antara lain melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal 54, 55, 56, dan 58 dapat menjadi ketentuan yang relevan untuk diperiksa sesuai fakta dan hasil penyidikan. Pasal-pasal tersebut mencakup antara lain peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, tindakan melawan hukum terhadap pita cukai, penguasaan barang yang diduga berasal dari tindak pidana cukai, serta penggunaan atau transaksi pita cukai yang bukan haknya.
Artinya, apabila dugaan di lapangan terbukti, pemeriksaan semestinya tidak hanya melihat toko sebagai titik akhir penjualan. Rantai pasok dan pihak-pihak yang terlibat perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti, dokumen, serta hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Aturan teknis pita cukai juga mengalami perkembangan. PMK Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai telah diubah melalui PMK Nomor 57 Tahun 2026 yang ditetapkan 30 Juli dan berlaku sejak 10 Agustus 2026. Untuk tahun 2026, ketentuan teknis bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai juga ditetapkan melalui PER-17/BC/2025.
Kini sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban resmi: dari mana Rokok Ross Mild tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya, seberapa luas peredarannya, dan apakah pita cukai yang melekat pada produk sesuai dengan peruntukannya?
DNID.co.id membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada RN, pemilik atau pengelola yang menjual produk tersebut, serta instansi berwenang. Keterangan resmi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk menguji temuan lapangan dan memastikan apakah dugaan tersebut merupakan pelanggaran cukai atau memiliki penjelasan lain yang dapat diverifikasi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot
SENIN, 21 SEPTEMBER 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id — Rokok merek Ross Mild clik yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan masih ditemukan dijual di sejumlah toko di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (21/9/2026). Penelusuran lapangan DNID.co.id juga memperoleh informasi bahwa produk serupa disebut telah beredar di sejumlah kabupaten lain di Bangka Belitung.
Temuan tersebut membuka pertanyaan lebih jauh mengenai asal barang, pemasok, jalur distribusi, penggunaan pita cukai hingga efektivitas pengawasan peredaran barang kena cukai di wilayah tersebut.
Dalam penelusuran di sejumlah titik, Ross Mild Clik masih tersedia dan ditawarkan kepada konsumen. Namun pita cukai yang digunakan tidak sesuaian .
Informasi yang dihimpun Tim media DNID.co.id di lapangan menyebut nama seorang pria bernama RN yang disebut berdomisili di kawasan Kampak, Pangkalpinang. Nama tersebut muncul dalam informasi mengenai dugaan jalur pasokan Rokok Ross Mild Clik.
Jika pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran, persoalan tidak berhenti pada keberadaan rokok di tingkat pengecer. Penelusuran dapat diarahkan untuk mengetahui dari mana produk tersebut berasal, siapa pemasoknya, bagaimana barang masuk ke Pangkalpinang, serta sejauh mana distribusinya.
Secara hukum, ketentuan mengenai barang kena cukai dan pita cukai diatur dalam rezim Undang-Undang Cukai. UU Nomor 39 Tahun 2007 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan telah diubah antara lain melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal 54, 55, 56, dan 58 dapat menjadi ketentuan yang relevan untuk diperiksa sesuai fakta dan hasil penyidikan. Pasal-pasal tersebut mencakup antara lain peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, tindakan melawan hukum terhadap pita cukai, penguasaan barang yang diduga berasal dari tindak pidana cukai, serta penggunaan atau transaksi pita cukai yang bukan haknya.
Artinya, apabila dugaan di lapangan terbukti, pemeriksaan semestinya tidak hanya melihat toko sebagai titik akhir penjualan. Rantai pasok dan pihak-pihak yang terlibat perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti, dokumen, serta hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Aturan teknis pita cukai juga mengalami perkembangan. PMK Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai telah diubah melalui PMK Nomor 57 Tahun 2026 yang ditetapkan 30 Juli dan berlaku sejak 10 Agustus 2026. Untuk tahun 2026, ketentuan teknis bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai juga ditetapkan melalui PER-17/BC/2025.
Kini sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban resmi: dari mana Rokok Ross Mild tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya, seberapa luas peredarannya, dan apakah pita cukai yang melekat pada produk sesuai dengan peruntukannya?
DNID.co.id membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada RN, pemilik atau pengelola yang menjual produk tersebut, serta instansi berwenang. Keterangan resmi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk menguji temuan lapangan dan memastikan apakah dugaan tersebut merupakan pelanggaran cukai atau memiliki penjelasan lain yang dapat diverifikasi.