Satu Kapal Kayu Diamankan Saat Angkut Lima Ton Pasir Timah Ilegal
MENTOK,DNID.CO.ID – Polisi Perairan Bangka Barat menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat lima ton yang hendak dibawa ke Malaysia melalui perairan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kamis (25/4/2025) malam.
Delapan awak kapal diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah SL (kapten kapal), KPR (teknisi mesin), DLT (juru masak), serta RS, MS, NH, ZAI, dan IS selaku anak buah kapal. Seluruhnya berasal dari Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Polairud IPTU Joni Saputra mengatakan pengungkapan berawal dari patroli malam yang rutin dilakukan pihaknya.
“Saat itu kapal kayu 15 GT terdeteksi berlabuh mencurigakan di perairan Keranggan. Setelah diperiksa, kami temukan 100 karung berisi pasir timah sekitar lima ton tanpa dokumen resmi,” ujar IPTU Joni, Jumat (25/4/2025).
Berdasarkan pemeriksaan awal, pasir timah tersebut akan dikirim ke perbatasan Indonesia-Malaysia dan telah ditunggu kapal berbendera Malaysia. SL mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial SML yang berdomisili di Desa Pantai Harapan, Kecamatan Selayar, Lingga.
“SL mengaku diupah Rp 14 juta oleh SML. Anak buah kapal masing-masing diberi Rp 7 juta,” tambah IPTU Joni.
SML memerintahkan mereka untuk menyerahkan muatan di titik koordinat tertentu setelah berkomunikasi dengan OPI, warga Mentok yang diduga sebagai koordinator lapangan.
Pengangkutan timah ilegal ini merupakan kali kedua dilakukan oleh kelompok tersebut. Upaya pertama terjadi sebelum Idul Fitri 2025.
Dari lokasi, polisi menyita satu kapal kayu 15 GT, satu perahu puncung, alat komunikasi, GPS kapal, dan barang bukti 100 karung pasir timah.
Saat ini, delapan pelaku sedang diperiksa, sementara SML dan OPI masuk daftar pencarian orang. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dan akan segera men
ggelar perkara untuk menentukan status tersangka.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Satu Kapal Kayu Diamankan Saat Angkut Lima Ton Pasir Timah Ilegal
SABTU, 26 APRIL 2025
MENTOK,DNID.CO.ID - Polisi Perairan Bangka Barat menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat lima ton yang hendak dibawa ke Malaysia melalui perairan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kamis (25/4/2025) malam.
Delapan awak kapal diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah SL (kapten kapal), KPR (teknisi mesin), DLT (juru masak), serta RS, MS, NH, ZAI, dan IS selaku anak buah kapal. Seluruhnya berasal dari Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Polairud IPTU Joni Saputra mengatakan pengungkapan berawal dari patroli malam yang rutin dilakukan pihaknya.
“Saat itu kapal kayu 15 GT terdeteksi berlabuh mencurigakan di perairan Keranggan. Setelah diperiksa, kami temukan 100 karung berisi pasir timah sekitar lima ton tanpa dokumen resmi,” ujar IPTU Joni, Jumat (25/4/2025).
Berdasarkan pemeriksaan awal, pasir timah tersebut akan dikirim ke perbatasan Indonesia-Malaysia dan telah ditunggu kapal berbendera Malaysia. SL mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial SML yang berdomisili di Desa Pantai Harapan, Kecamatan Selayar, Lingga.
“SL mengaku diupah Rp 14 juta oleh SML. Anak buah kapal masing-masing diberi Rp 7 juta,” tambah IPTU Joni.
SML memerintahkan mereka untuk menyerahkan muatan di titik koordinat tertentu setelah berkomunikasi dengan OPI, warga Mentok yang diduga sebagai koordinator lapangan.
Pengangkutan timah ilegal ini merupakan kali kedua dilakukan oleh kelompok tersebut. Upaya pertama terjadi sebelum Idul Fitri 2025.
Dari lokasi, polisi menyita satu kapal kayu 15 GT, satu perahu puncung, alat komunikasi, GPS kapal, dan barang bukti 100 karung pasir timah.
Saat ini, delapan pelaku sedang diperiksa, sementara SML dan OPI masuk daftar pencarian orang. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dan akan segera men