4 Tahun Solar Subsidi Diduga Mengalir ke Industri Morowali, AW Disebut Pengendali Jaringan dari Bone
Dua mobil disebut rutin mengangkut hingga 128 jerigen sekali jalan, sumber mengklaim pengiriman bisa mencapai 5 ton per hari melalui penampungan di Wajo.
Bone, DNID.co.id – Jaringan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang merugikan Nelayan dan negara diduga kuat dikendalikan oleh seseorang berinisial AW, warga Jl. Panjaitan.
Praktik yang diduga sudah berjalan 4 tahun tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) ini beroperasi dengan modus mengumpulkan solar dari nelayan Bajoe dan sopir truk tangki rakitan, untuk kemudian dikirim ke Wajo dan dijual ke Morowali.
Informasi ini dibongkar oleh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut diteror.
AW diduga memainkan peran sebagai pengepul dan pengendali utama. Solar subsidi dikumpulkan dari beberapa nelayan yang berdomisili di Bajoe. Selain itu, ia juga diduga menampung dari sopir-sopir truk yang menggunakan tangki rakitan.
“Jangan sebut namaku bos. Itu AW pemain lama, dia pengendalinya. Dia ambil solar dari nelayan Bajoe. Nelayan dapat jatah subsidi, tapi dijual ke dia. Ada juga dari sopir-sopir truk yang tangkinya sudah dimodifikasi,” ungkap sumber DNID yang mengetahui persis praktik tersebut, Jumat (18/09/2026).
Setelah terkumpul, BBM tersebut diangkut menggunakan dua mobil andalannya.
“Dia pakai mobil Grandmax warna silver dengan muatan 78 jerigen. Dan mobil Panther warna hitam muatan 50 jerigen. Jadi total 128 jerigen sekali jalan,” beber sumber tersebut.
Jika satu jerigen rata-rata berkapasitas 32 liter, maka sekali kirim AW diduga membawa kurang lebih 1,6 Ton lebih solar subsidi.
Rute yang dilalui juga sudah terpetakan. Dari Bone, solar subsidi tersebut diantar ke penampung besar ini salah BB di wilayah Wajo.
“Selanjutnya BBM subsidi tersebut diantar ke pengumpul BB di daerah Wajo yang merupakan pemain besar yang menggunakan tangki industri diduga ilegal bermerek PT Katana. Selanjutnya BBM tersebut dijual di Morowali dengan harga industri,” kata sumber tersebut dengan nada kesal.
Praktik ini diduga merugikan nelayan kecil yang seharusnya berhak atas solar subsidi, namun stoknya langka karena ditampung mafia.
“Kasian nelayan kecil. Kami mau melaut susah dapat solar. Ternyata solarnya ditampung dan dijual ke industri di Morowali,” ujar salah seorang nelayan Bajoe yang juga minta dirahasiakan identitasnya.
Yang paling mencengangkan, praktik ini diduga sudah berlangsung sekitar 4 tahun.
“AW yang berdomisili Jl. Panjaitan diduga sudah bermain solar subsidi sekitar 4 tahun dan tidak termonitor oleh APH atau diduga sudah ada komunikasi yang terselubung,” ungkap sumber.
Bahkan, intensitas pengiriman bukan sekali seminggu, melainkan hampir tiap hari.
“Tiap hari itu mengantar solar subsidi. Kadang 5 ton ke daerah Wajo ke penampungan BB. Bayangkan bos, 5 ton tiap hari dikali 4 tahun, berapa negara dirugikan kemudian untungnya Dia berapa?” tegasnya.
Seorang sopir truk yang pernah terlibat dalam lingkaran tersebut juga membenarkan.
“Betul bos, saya pernah juga kasih barang itu AW dengan harga ya lumayan. Kalau Grandmax dan Panther itu memang yang selalu jemput kalau ada solar,” kata sopir yang juga enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, DNID.co.id masih berupaya mengkonfirmasi AW yang diduga mengendalikan Solar Subsidi.
DNID.co.id juga akan mengkonfirmasi kepada Polres Bone, Polres Wajo, dan Pertamina terkait dugaan tangki industri ilegal bermerek PT Katana yang diduga menjadi penampung akhir solar subsidi dari Bajoe.
Jika terbukti, praktik ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
4 Tahun Solar Subsidi Diduga Mengalir ke Industri Morowali, AW Disebut Pengendali Jaringan dari Bone
SABTU, 19 SEPTEMBER 2026
Dua mobil disebut rutin mengangkut hingga 128 jerigen sekali jalan, sumber mengklaim pengiriman bisa mencapai 5 ton per hari melalui penampungan di Wajo.
Bone, DNID.co.id – Jaringan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang merugikan nelayan dan negara diduga kuat dikendalikan oleh seseorang berinisial AW, warga Jl. Panjaitan.
Praktik yang diduga sudah berjalan 4 tahun tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) ini beroperasi dengan modus mengumpulkan solar dari nelayan Bajoe dan sopir truk tangki rakitan, untuk kemudian dikirim ke Wajo dan dijual ke Morowali.
Informasi ini dibongkar oleh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut diteror.
AW diduga memainkan peran sebagai pengepul dan pengendali utama. Solar subsidi dikumpulkan dari beberapa nelayan yang berdomisili di Bajoe. Selain itu, ia juga diduga menampung dari sopir-sopir truk yang menggunakan tangki rakitan.
"Jangan sebut namaku bos. Itu AW pemain lama, dia pengendalinya. Dia ambil solar dari nelayan Bajoe. Nelayan dapat jatah subsidi, tapi dijual ke dia. Ada juga dari sopir-sopir truk yang tangkinya sudah dimodifikasi," ungkap sumber DNID yang mengetahui persis praktik tersebut, Jumat (18/09/2026).
Setelah terkumpul, BBM tersebut diangkut menggunakan dua mobil andalannya.
"Dia pakai mobil Grandmax warna silver dengan muatan 78 jerigen. Dan mobil Panther warna hitam muatan 50 jerigen. Jadi total 128 jerigen sekali jalan," beber sumber tersebut.
Jika satu jerigen rata-rata berkapasitas 32 liter, maka sekali kirim AW diduga membawa kurang lebih 1,6 Ton lebih solar subsidi.
Rute yang dilalui juga sudah terpetakan. Dari Bone, solar subsidi tersebut diantar ke penampung besar ini salah BB di wilayah Wajo.
"Selanjutnya BBM subsidi tersebut diantar ke pengumpul BB di daerah Wajo yang merupakan pemain besar yang menggunakan tangki industri diduga ilegal bermerek PT Katana. Selanjutnya BBM tersebut dijual di Morowali dengan harga industri," kata sumber tersebut dengan nada kesal.
Praktik ini diduga merugikan nelayan kecil yang seharusnya berhak atas solar subsidi, namun stoknya langka karena ditampung mafia.
"Kasian nelayan kecil. Kami mau melaut susah dapat solar. Ternyata solarnya ditampung dan dijual ke industri di Morowali," ujar salah seorang nelayan Bajoe yang juga minta dirahasiakan identitasnya.
Yang paling mencengangkan, praktik ini diduga sudah berlangsung sekitar 4 tahun.
"AW yang berdomisili Jl. Panjaitan diduga sudah bermain solar subsidi sekitar 4 tahun dan tidak termonitor oleh APH atau diduga sudah ada komunikasi yang terselubung," ungkap sumber.
Bahkan, intensitas pengiriman bukan sekali seminggu, melainkan hampir tiap hari.
"Tiap hari itu mengantar solar subsidi. Kadang 5 ton ke daerah Wajo ke penampungan BB. Bayangkan bos, 5 ton tiap hari dikali 4 tahun, berapa negara dirugikan kemudian untungnya Dia berapa?" tegasnya.
Seorang sopir truk yang pernah terlibat dalam lingkaran tersebut juga membenarkan.
"Betul bos, saya pernah juga kasih barang itu AW dengan harga ya lumayan. Kalau Grandmax dan Panther itu memang yang selalu jemput kalau ada solar," kata sopir yang juga enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, DNID.co.id masih berupaya mengkonfirmasi AW yang diduga mengendalikan Solar Subsidi.
DNID.co.id juga akan mengkonfirmasi kepada Polres Bone, Polres Wajo, dan Pertamina terkait dugaan tangki industri ilegal bermerek PT Katana yang diduga menjadi penampung akhir solar subsidi dari Bajoe.
Jika terbukti, praktik ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Penulis: Ricky
Editor: Kingzhie
Sumber: Investigasi DNID.co.id 3 Narasumber (Warga, Nelayan Bajoe, Sopir Truk) Data Lapangan Grandmax Silver 78 Jergen dan Panther Hitam 50 Jergen, Terduga Pengendali AW Jl Panjaitan, Jalur Bajoe-Wajo-Morowali, Diduga PT Katana dan UU Migas Pasal 55
Sumber Berita: Investigasi DNID.co.id 3 Narasumber (Warga, Nelayan Bajoe, Sopir Truk) Data Lapangan Grandmax Silver 78 Jergen dan Panther Hitam 50 Jergen, Terduga Pengendali AW Jl Panjaitan, Jalur Bajoe-Wajo-Morowali, Diduga PT Katana dan UU Migas Pasal 55