Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai
PANGKALPINANG, DNID.co.id — Rokok merek Ross Mild Clik yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan masih ditemukan dijual di sejumlah toko di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (21/9/2026). Dalam penelusuran lapangan, nama seorang pria berinisial RN yang disebut berdomisili di kawasan Kampak, Pangkalpinang, muncul dalam informasi mengenai dugaan jalur pasokan produk tersebut.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai asal barang, pemasok, jalur distribusi, penggunaan pita cukai hingga efektivitas pengawasan peredaran barang kena cukai.
Tim Media DNID.co.id menemukan Ross Mild Clik masih tersedia dan ditawarkan kepada konsumen di sejumlah titik. Persoalan utama bukan sekadar keberadaan rokok tersebut di tingkat pengecer, melainkan dugaan ketidaksesuaian pita cukai yang melekat pada produk.
Informasi mengenai RN masih sebatas keterangan yang dihimpun di lapangan dan belum menjadi kesimpulan mengenai keterlibatannya dalam distribusi rokok tersebut. Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi langsung, pemeriksaan dokumen, penelusuran pemasok serta keterangan aparat berwenang untuk memastikan hubungan RN dengan rantai distribusi tersebut.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, penanganan perkara semestinya tidak berhenti pada toko sebagai titik penjualan terakhir. Aparat dapat menelusuri asal produk, pemasok, jalur masuk barang ke Pangkalpinang, hingga wilayah distribusinya berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Secara hukum, peredaran dan penggunaan pita cukai barang kena cukai berada dalam rezim Undang-Undang Cukai. Ketentuan yang relevan antara lain Pasal 54, 55, 56, dan 58 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah mengalami perubahan dalam regulasi perpajakan.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, perbuatan terkait pita cukai, penguasaan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana cukai, serta penggunaan atau transaksi pita cukai yang bukan haknya.
Aturan teknis mengenai pita cukai juga terus diperbarui. PMK Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai telah diubah melalui PMK Nomor 57 Tahun 2026. Ketentuan teknis untuk tahun 2026 juga ditetapkan melalui PER-17/BC/2025.
Karena itu, pertanyaan kunci dalam temuan ini masih menunggu jawaban resmi: dari mana Ross Mild Clik diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya, seberapa luas peredarannya, serta apakah pita cukai yang digunakan benar sesuai peruntukannya.
Tim Media DNID.co.id membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada RN, pemilik atau pengelola yang memasarkan produk tersebut, serta instansi berwenang.
Konfirmasi resmi diperlukan untuk menguji temuan lapangan dan memastikan apakah dugaan ketidaksesuaian cukai tersebut terbukti sebagai pelanggaran atau memiliki penjelasan lain yang dapat diverifikasi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai
SENIN, 21 SEPTEMBER 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id — Rokok merek Ross Mild Clik yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan masih ditemukan dijual di sejumlah toko di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (21/9/2026). Dalam penelusuran lapangan, nama seorang pria berinisial RN yang disebut berdomisili di kawasan Kampak, Pangkalpinang, muncul dalam informasi mengenai dugaan jalur pasokan produk tersebut.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai asal barang, pemasok, jalur distribusi, penggunaan pita cukai hingga efektivitas pengawasan peredaran barang kena cukai.
Tim Media DNID.co.id menemukan Ross Mild Clik masih tersedia dan ditawarkan kepada konsumen di sejumlah titik. Persoalan utama bukan sekadar keberadaan rokok tersebut di tingkat pengecer, melainkan dugaan ketidaksesuaian pita cukai yang melekat pada produk.
Informasi mengenai RN masih sebatas keterangan yang dihimpun di lapangan dan belum menjadi kesimpulan mengenai keterlibatannya dalam distribusi rokok tersebut. Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi langsung, pemeriksaan dokumen, penelusuran pemasok serta keterangan aparat berwenang untuk memastikan hubungan RN dengan rantai distribusi tersebut.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, penanganan perkara semestinya tidak berhenti pada toko sebagai titik penjualan terakhir. Aparat dapat menelusuri asal produk, pemasok, jalur masuk barang ke Pangkalpinang, hingga wilayah distribusinya berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Secara hukum, peredaran dan penggunaan pita cukai barang kena cukai berada dalam rezim Undang-Undang Cukai. Ketentuan yang relevan antara lain Pasal 54, 55, 56, dan 58 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah mengalami perubahan dalam regulasi perpajakan.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, perbuatan terkait pita cukai, penguasaan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana cukai, serta penggunaan atau transaksi pita cukai yang bukan haknya.
Aturan teknis mengenai pita cukai juga terus diperbarui. PMK Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai telah diubah melalui PMK Nomor 57 Tahun 2026. Ketentuan teknis untuk tahun 2026 juga ditetapkan melalui PER-17/BC/2025.
Karena itu, pertanyaan kunci dalam temuan ini masih menunggu jawaban resmi: dari mana Ross Mild Clik diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya, seberapa luas peredarannya, serta apakah pita cukai yang digunakan benar sesuai peruntukannya.
Tim Media DNID.co.id membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada RN, pemilik atau pengelola yang memasarkan produk tersebut, serta instansi berwenang.
Konfirmasi resmi diperlukan untuk menguji temuan lapangan dan memastikan apakah dugaan ketidaksesuaian cukai tersebut terbukti sebagai pelanggaran atau memiliki penjelasan lain yang dapat diverifikasi.