Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan
PANGKALPINANG, DNID.co.id — Peredaran Rokok Layer Clik Melon yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penelusuran Tim Media DNID.co.id pada Senin (21/9/2026) menemukan produk tersebut beredar di Kota Pangkalpinang hingga sejumlah wilayah kabupaten di Babel.
Temuan itu memunculkan sejumlah pertanyaan serius: apakah pita cukai yang terpasang sesuai dengan produk yang diedarkan, dari mana rokok tersebut dipasok, dan bagaimana jalur distribusinya hingga menjangkau sejumlah wilayah Bangka Belitung?
Indikasi mengenai dugaan jalur pasokan muncul dari keterangan seorang penjual di sebuah warung kawasan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Penjual berinisial AM menyebut rokok Layer Clik Melon tersebut berasal dari pemasok yang sama dengan rokok 68 yang dikenal dengan nama Ko AT.
Ketika ditanya mengenai asal rokok tersebut, AM memberikan jawaban singkat.
“Ini punya Ko AT,” ujar AM kepada tim media.
Keterangan AM menjadi salah satu petunjuk lapangan dalam penelusuran ini. Namun, pernyataan pedagang tersebut belum dapat dijadikan bukti mengenai kepemilikan, pemasokan, ataupun keterlibatan pihak tertentu dalam pelanggaran hukum.
Untuk menguji informasi tersebut,Tim Media DNID.co.id kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut memiliki jejaring dengan Ko AT.
Sekitar pukul 15.24 WIB pada Senin (21/9/2026), Tim Media DNID.co.id menghubungi seseorang berinisial SRM melalui WhatsApp. Konfirmasi diarahkan pada dugaan keterkaitannya dengan pemasokan atau peredaran Rokok Layer Clik Melon di wilayah Pangkalpinang.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, SRM belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan melalui peasan singkat WhatsApp.
Tidak adanya jawaban tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan ataupun bukti keterlibatan.Tim Media DNID.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Nama Ko AT sebelumnya juga muncul dalam informasi yang dihimpun Tim Media DNID.co.id mengenai peredaran rokok merek 68. Produk tersebut disebut memiliki kemiripan dengan Layer Clik Melon dan turut dipersoalkan terkait penggunaan pita cukai yang diduga tidak sesuai dengan produk yang diedarkan.
Kini, fokus penelusuran bergeser pada satu pertanyaan utama: apakah Layer Clik Melon yang beredar di sejumlah wilayah Babel berasal dari jalur pemasok yang sama?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup hanya mengandalkan keterangan pedagang.
Pemeriksaan resmi diperlukan untuk menguji fisik produk, jenis serta peruntukan pita cukai, dokumen pengadaan, distributor, jalur pengiriman, hingga keterangan pihak-pihak yang terkait.
Tim Media DNID.co.id mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap produk tersebut, termasuk memastikan keabsahan dan kesesuaian pita cukai yang digunakan.
Jika pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, tindak lanjut menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila produk dinyatakan memenuhi ketentuan, klarifikasi resmi diperlukan agar informasi yang berkembang tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Penelusuran Tim Media DNID.co.id kini mengarah pada sejumlah pertanyaan kunci: dari mana produk tersebut didatangkan, siapa pemasoknya, bagaimana rantai distribusinya, apakah pita cukainya sesuai peruntukan, dan bagaimana rokok itu dapat menjangkau pasar di berbagai wilayah Bangka Belitung.
Tim Media DNID.co.id masih melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan
SENIN, 21 SEPTEMBER 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id — Peredaran Rokok Layer Clik Melon yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penelusuran Tim Media DNID.co.id pada Senin (21/9/2026) menemukan produk tersebut beredar di Kota Pangkalpinang hingga sejumlah wilayah kabupaten di Babel.
Temuan itu memunculkan sejumlah pertanyaan serius: apakah pita cukai yang terpasang sesuai dengan produk yang diedarkan, dari mana rokok tersebut dipasok, dan bagaimana jalur distribusinya hingga menjangkau sejumlah wilayah Bangka Belitung?
Indikasi mengenai dugaan jalur pasokan muncul dari keterangan seorang penjual di sebuah warung kawasan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Penjual berinisial AM menyebut rokok Layer Clik Melon tersebut berasal dari pemasok yang sama dengan rokok 68 yang dikenal dengan nama Ko AT.
Ketika ditanya mengenai asal rokok tersebut, AM memberikan jawaban singkat.
“Ini punya Ko AT,” ujar AM kepada tim media.
Keterangan AM menjadi salah satu petunjuk lapangan dalam penelusuran ini. Namun, pernyataan pedagang tersebut belum dapat dijadikan bukti mengenai kepemilikan, pemasokan, ataupun keterlibatan pihak tertentu dalam pelanggaran hukum.
Untuk menguji informasi tersebut,Tim Media DNID.co.id kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut memiliki jejaring dengan Ko AT.
Sekitar pukul 15.24 WIB pada Senin (21/9/2026), Tim Media DNID.co.id menghubungi seseorang berinisial SRM melalui WhatsApp. Konfirmasi diarahkan pada dugaan keterkaitannya dengan pemasokan atau peredaran Rokok Layer Clik Melon di wilayah Pangkalpinang.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, SRM belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan melalui peasan singkat WhatsApp.
Tidak adanya jawaban tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan ataupun bukti keterlibatan.Tim Media DNID.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Nama Ko AT sebelumnya juga muncul dalam informasi yang dihimpun Tim Media DNID.co.id mengenai peredaran rokok merek 68. Produk tersebut disebut memiliki kemiripan dengan Layer Clik Melon dan turut dipersoalkan terkait penggunaan pita cukai yang diduga tidak sesuai dengan produk yang diedarkan.
Kini, fokus penelusuran bergeser pada satu pertanyaan utama: apakah Layer Clik Melon yang beredar di sejumlah wilayah Babel berasal dari jalur pemasok yang sama?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup hanya mengandalkan keterangan pedagang.
Pemeriksaan resmi diperlukan untuk menguji fisik produk, jenis serta peruntukan pita cukai, dokumen pengadaan, distributor, jalur pengiriman, hingga keterangan pihak-pihak yang terkait.
Tim Media DNID.co.id mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap produk tersebut, termasuk memastikan keabsahan dan kesesuaian pita cukai yang digunakan.
Jika pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, tindak lanjut menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila produk dinyatakan memenuhi ketentuan, klarifikasi resmi diperlukan agar informasi yang berkembang tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Penelusuran Tim Media DNID.co.id kini mengarah pada sejumlah pertanyaan kunci: dari mana produk tersebut didatangkan, siapa pemasoknya, bagaimana rantai distribusinya, apakah pita cukainya sesuai peruntukan, dan bagaimana rokok itu dapat menjangkau pasar di berbagai wilayah Bangka Belitung.
Tim Media DNID.co.id masih melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut.