“Penyerapan anggaran yang tertib juga berhubungan dengan tanggung jawab instansi pemerintah dalam mencapai target pembangunan dan pelayanan publik,” kata Pujo.
Pujo menjelaskan tertib anggaran dimana pelaksanaan anggaran berdasarkan peraturan yang berlaku serta tertib dalam penyerapan anggaran berarti menghindari keterlambatan pekerjaan dan mengurangi sisa anggaran tidak terserap. Sementara, akuntabel, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan (LK) yang transparan dan diaudit oleh BPK.
“Akuntabilitas dalam penyerapan anggaran membantu mencegah penyalahgunaan kewenangan atas keuangan negara serta korupsi. Sistem pelaporan dan audit yang ketat memastikan anggaran dilaksanakan sesuai dengan tujuan,” tutupnya.
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Mursalim Thahir
Editor : Abdi M Said
Sumber Berita : Redaksi Sulawesi Selatan