Jakarta, DNID.co.id – Kepala Disbud Jakarta, Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Ini berkatitan dengan pengeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di kantor Disbud Jakarta.
“Pada Kamis (19/12/), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan,” ungkap Plt Disbud Jakarta, Budi Awaluddin, Kamis (19/12/24).
Pemprov Jakarta menerima surat pemberitahuan dari Kejati Jakarta soal adanya dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
Atas hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan Inspektorat untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan 2023.
Dari hasil investigasi Inspektorat ini ditemukan beberapa dugaan berupa kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Jakarta juga masih menghitung besaran kerugian daerah.
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini,” jelas Budi Awaluddin.
Budi Awaluddin menyampaikan bahwa, kantor Dinas Kebudayaan Jakarta digeledah Kejati pada Rabu 18 Desember 2024.
Adapun penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB di lantai 15 atau di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.
Plt Disbud Jakarta itu menuturkan, berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Mursalim Thahir
Editor : Abdi M Said
Sumber Berita : Redaksi Jakarta