Breaking News

Polisi Tegaskan Proses Firli Bahuri Berlanjut kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Sabtu, 21 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DNID Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya, tegaskan bahwa kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum dihentikan.

“Ini kan putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) bahwa putusan itu bukannya ditolak, cuma tidak bisa diterima,” ujar, Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur, dilansir dari laman Antaranews, Rabu (18/12/24).

Putusan NO merupakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

Usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menegaskan praperadilan dalam prosesnya menguji formil bukan materiil, sehingga berdasarkan pandangan hakim belum bisa dibuktikan oleh pemohon dengan hanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Dan dari kami pun belum pernah mengeluarkan SP3 ya,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menyebutkan berdasarkan putusan NO itu, maka pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) masih bisa mengajukan gugatan.

“Bisa gugat karena tadi artinya NO itu masih bisa diajukan maka kami siap, kami tuh bukan masalah gugat menggugat,” ujarnya.

Ia juga memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).

Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil

Editor : Alfiano

Sumber Berita : Redaksi Jakarta

Berita Terkait

Ini Catatan Kapolda Sulteng 57 Personil Yang di PTDH, 3 Perwira, 51 Bintara dan 3 Tamtama
Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolres Luwu Pimpin Sertijab ke 6 Personilnya
Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Tana Toraja
Kapolda Sulbar Tindak Tegas Oknum Polisi Usai Aniaya Mahasiswa Kader HMI di Majene
Mahasiswa Minta Polisi Usut Kasus Penganiayaan Kader HMI Diduga Personil Polda Sulbar
Seorang Pria Tewas Terbungkus Selimut di Kamar Kost di Makassar
Tewasnya Pengacara di Kab Bone, Polda Sulsel dan Polres Bone Berkomitmen Ungkap kasus Penembakan
Penyelundupan Pasir Timah Ilegal dari Belitung ke Jakarta Digagalkan Polres Belitung 
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:08 WIB

Ini Catatan Kapolda Sulteng 57 Personil Yang di PTDH, 3 Perwira, 51 Bintara dan 3 Tamtama

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:57 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolres Luwu Pimpin Sertijab ke 6 Personilnya

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:51 WIB

Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Tana Toraja

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:41 WIB

Kapolda Sulbar Tindak Tegas Oknum Polisi Usai Aniaya Mahasiswa Kader HMI di Majene

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:34 WIB

Mahasiswa Minta Polisi Usut Kasus Penganiayaan Kader HMI Diduga Personil Polda Sulbar

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:57 WIB

Seorang Pria Tewas Terbungkus Selimut di Kamar Kost di Makassar

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:44 WIB

Tewasnya Pengacara di Kab Bone, Polda Sulsel dan Polres Bone Berkomitmen Ungkap kasus Penembakan

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:17 WIB

Penyelundupan Pasir Timah Ilegal dari Belitung ke Jakarta Digagalkan Polres Belitung 

Berita Terbaru

Sosial Politik

Andalan Hati Siapkan Bukti Bantu KPU Hadapi Gugatan DIA di MK

Minggu, 5 Jan 2025 - 08:31 WIB

Kesehatan

Bahaya Abses Paru, Kenali Penyebab dan Cara Pencegahan

Sabtu, 4 Jan 2025 - 19:37 WIB