Breaking News

Radio Player

Loading...

Tanggapi Gugatan Danny-Azhar ke MK, Korda RC-08 Prabowo-Gibran: Andalan Hati Siapkan Tim Hukum

Senin, 23 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Ketua Koordinator Daerah Relawan Club 08 Prabowo-Gibran (Korda RC-08 Pragib) Sulsel Mastan menanggapi gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad.

Menurut Mastan, pihak Andalan-Hati akan tetap menyiapkan tim hukum sebagai pihak terkait walaupun sebenarnya gugatan yang ditujukan terhadap pihak penyelenggara pilkada yaitu : KPU dan Bawaslu.

“Tetapi untuk menjaga suara kepercayaan masyarakat yang menang telak kemarin tentunya pihak Andalan-Hati menyiapkan tim hukum untuk maju di MK sebagai Pihak Terkait,” kata Mastan, Senin (23/12/2024).

ads

Sebelumnya KPU Sulawesi Selatan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh suara terbanyak pada Pilgub Sulsel 2024 yakni 3.014.255 suara, mengungguli rivalnya Danny Pomanto-Azhar Arsyad yang mendapatkan 1.629.000 suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat membacakan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 3319 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulsel tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka KPU Sulsel 2024.

Lebih lanjut, kata Mastan pihaknya sangat yakin dan optimis sekali kalau gugatan/permohonan paslon no. 1 akan dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak

“Menurut Saya Selisi suara yang terlalu Jauh yang membuat paslon No. 1 yang sangat sulit untuk membuktikan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan Suara yang Seharusnya merupakan Kewenangan MK,” jelas Mastan.

Lanjut Mastan Menanggapi jika dalil gugatan terkait tanda tangan “salah kamar”. “Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan itu delick mutlak atau delick murni yang seharusnya punya kewenangan yang mengadili adalah penyidik kepolisian untuk memastikan apakah betul unsur delick pidana terpenuhi atau tidak,” kata Mastan.

Walaupun lanjut Mastan, majelis Hakim Mahkama Konsitusi berpendapat lain untuk memeriksa pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif tetapi Pembuktian dalil-dalil tersebut sangat sulit dan berat.

“Dalil permohonan juga harus ada korelasi yang kuat bukti surat dan keterangan saksi bukan sebaliknya dugaan semata-mata asumsi tidak disertai dengan bukti yang sah dan dapat terukur secara pasti,” ujarnya

“Bukan sebaliknya cenderung tidak sama sekali membuktikan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan Suara yang Seharusnya merupakan Kewenagan MK,” jelas Mastan.

Sebagai praktisi hukum, Mastan mengatakan pihaknya mengedepankan hukum positif dan kepastian hukum dimana harus mengingat hukum acara yang sudah diatur oleh undang-undang supaya sebelum melakukan upaya-upaya hukum bisa memastikan bahwa ini yang relevan dilakukan dan yang tidak Relevan atau tidak dibisa sama sekali dilakukan.

Lanjut Mastan, disebutkan jika sudah ada batasan UUD yang mengatur baru berbicara terkait terobosan/temuan hukum karena kalau misalnya kita tahu bahwa ada aturan yang mengatur bukan kewenangan MK yang mengadili tetapi dipaksakan dengan argumentasi temuan/terobosan hukum bisa disebut melabrak hukum.

“Sekali lagi ini pendapat saya dan tetap yang punya kewanangan berhak atau tidak Mengadili adalah kewanangan mutlak Mahkama Konsitusi,” jelasnya. (*)

Penulis : Mastan

Editor : Abdi M Said

Sumber Berita : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Dua Oknum Dewan Jeneponto-Takalar Bakal Dilaporkan ke Polisi dan Partai
Ngopi Kamtibmas: Sinergi Polisi dan Masyarakat,Cegah Geng Motor dan Perang Kelompok
Annyorong Lopi Awali Festival Pinisi Bulukumba 2025 
Pemkab Pangkep Gelar Workshop Diseminasi Pemanfaatan Indeks Daya Saing Daerah
Warga Pondok Jaya Sepatan Harapkan Pemkab Tangerang Segera Perbaiki Jalan Berlubang di Sepatan 
Bupati JKA Buka MTQ Tingkat Kecamatan IV Koto Aur Malintang
Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Pengukuhan Pengurus Persami Padang Pariaman Periode 2025–2030
Aneh Wakil Bupati Karo Lempar Tuduhan Tak Berdasar
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:30 WITA

Diduga Selingkuh, Dua Oknum Dewan Jeneponto-Takalar Bakal Dilaporkan ke Polisi dan Partai

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:28 WITA

Ngopi Kamtibmas: Sinergi Polisi dan Masyarakat,Cegah Geng Motor dan Perang Kelompok

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:21 WITA

Pemkab Pangkep Gelar Workshop Diseminasi Pemanfaatan Indeks Daya Saing Daerah

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:42 WITA

Warga Pondok Jaya Sepatan Harapkan Pemkab Tangerang Segera Perbaiki Jalan Berlubang di Sepatan 

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:04 WITA

Bupati JKA Buka MTQ Tingkat Kecamatan IV Koto Aur Malintang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:57 WITA

Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Pengukuhan Pengurus Persami Padang Pariaman Periode 2025–2030

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:59 WITA

Aneh Wakil Bupati Karo Lempar Tuduhan Tak Berdasar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WITA

Sekda Gowa Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polda Metro Jaya Bekuk Pengedar Ganja di Tambora

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:57 WITA