SIMPANG KATIS,DNID.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Katis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi pada Januari 2024. Pelaku, JI (29), warga Desa Kereta Atas, Kecamatan Sungai Selan, ditangkap setelah proses penyelidikan mendalam.Kamis 02/01/2025.
Menurut Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Erwin Syahri, kasus ini bermula ketika korban, Ayong, memberikan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau kepada pelaku untuk membeli rokok. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan, menyebabkan kerugian sekitar Rp 6 juta.
Kapolsek Simpang Katis, IPTU Beni Fernanda, menambahkan bahwa penyelidikan intensif dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Katis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Nicco Faturrahman. Pelaku akhirnya ditangkap pada 31 Desember 2024 di rumah saudaranya di Desa Simpang Katis tanpa perlawanan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau dengan nomor polisi BN 7802 KI beserta dokumen terkait. Pelaku JI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan Resmi
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Katis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Simpang Katis.
Detail Kasus
1. Tanggal kejadian: 12 Januari 2024
2. Lokasi: Desa Kereta Atas, Kecamatan Sungai Selan
3. Korban: Ayong
4. Kerugian: Rp6 juta
5. Pelaku: JI (29)
6. Pasal: 372 KUHP tentang penggelapan
7. Ancaman hukuman: Maksimal 4 tahun penjara.
Sumber Humas Polres Bangka Tengah.
Penulis : Erwin
Editor : Redaksi DNID.CO.ID Babel
Sumber Berita : Humas Polres Bangka Tengah




























