Breaking News

Radio Player

Loading...

Kasus Penggelapan Motor di Bangka Tengah Terungkap, Pelaku Ditangkap

Kamis, 2 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

SIMPANG KATIS,DNID.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Katis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi pada Januari 2024. Pelaku, JI (29), warga Desa Kereta Atas, Kecamatan Sungai Selan, ditangkap setelah proses penyelidikan mendalam.Kamis 02/01/2025.

Menurut Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Erwin Syahri, kasus ini bermula ketika korban, Ayong, memberikan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau kepada pelaku untuk membeli rokok. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan, menyebabkan kerugian sekitar Rp 6 juta.

Kapolsek Simpang Katis, IPTU Beni Fernanda, menambahkan bahwa penyelidikan intensif dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Katis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Nicco Faturrahman. Pelaku akhirnya ditangkap pada 31 Desember 2024 di rumah saudaranya di Desa Simpang Katis tanpa perlawanan.

ads

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau dengan nomor polisi BN 7802 KI beserta dokumen terkait. Pelaku JI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan Resmi

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Katis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Simpang Katis.

Detail Kasus

1. Tanggal kejadian: 12 Januari 2024

2. Lokasi: Desa Kereta Atas, Kecamatan Sungai Selan

3. Korban: Ayong

4. Kerugian: Rp6 juta

5. Pelaku: JI (29)

6. Pasal: 372 KUHP tentang penggelapan

7. Ancaman hukuman: Maksimal 4 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bangka Tengah.

Penulis : Erwin

Editor : Redaksi DNID.CO.ID Babel

Sumber Berita : Humas Polres Bangka Tengah

Berita Terkait

Arisan Online Berujung Pencemaran Nama Baik
Bobol Jendela Rumah, Pencuri Emas 47 Gram di Bantaeng Akhirnya Diringkus Tim Resmob
Polda Metro Jaya Bekuk Pengedar Ganja di Tambora
Diduga Selingkuh, Dua Oknum Dewan Jeneponto-Takalar Bakal Dilaporkan ke Polisi dan Partai
Kejati Sulsel Kembali Menetapkan dan Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Bulukumba Kerugian Negara Hampir Rp 39 Miliar
Usai Viral Kasus Pelat Bodong, Mobil Wakil Bupati Hanya Ditegur Tertulis oleh Satlantas Polres Bulukumba
Mobil Wakil Bupati Diduga Gunakan Pelat Bodong, Aktivis: Ini Contoh Buruk Bagi Publik!
Dirlantas Polda Sulsel Turun Tangan Soal Mobil Diduga Milik Wakil Bupati Bulukumba Berpelat “Bodong”
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:26 WITA

Arisan Online Berujung Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:58 WITA

Bobol Jendela Rumah, Pencuri Emas 47 Gram di Bantaeng Akhirnya Diringkus Tim Resmob

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:57 WITA

Polda Metro Jaya Bekuk Pengedar Ganja di Tambora

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:30 WITA

Diduga Selingkuh, Dua Oknum Dewan Jeneponto-Takalar Bakal Dilaporkan ke Polisi dan Partai

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:19 WITA

Usai Viral Kasus Pelat Bodong, Mobil Wakil Bupati Hanya Ditegur Tertulis oleh Satlantas Polres Bulukumba

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:05 WITA

Mobil Wakil Bupati Diduga Gunakan Pelat Bodong, Aktivis: Ini Contoh Buruk Bagi Publik!

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:31 WITA

Dirlantas Polda Sulsel Turun Tangan Soal Mobil Diduga Milik Wakil Bupati Bulukumba Berpelat “Bodong”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:19 WITA

Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Melky Perangin-angin

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Arisan Online Berujung Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:26 WITA

Kriminal Hukum

Polda Metro Jaya Bekuk Pengedar Ganja di Tambora

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:57 WITA