Breaking News

Kasus Penggelapan Motor di Bangka Tengah Terungkap, Pelaku Ditangkap

Kamis, 2 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

SIMPANG KATIS,DNID.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Katis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi pada Januari 2024. Pelaku, JI (29), warga Desa Kereta Atas, Kecamatan Sungai Selan, ditangkap setelah proses penyelidikan mendalam.Kamis 02/01/2025.

Menurut Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Erwin Syahri, kasus ini bermula ketika korban, Ayong, memberikan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau kepada pelaku untuk membeli rokok. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan, menyebabkan kerugian sekitar Rp 6 juta.

Kapolsek Simpang Katis, IPTU Beni Fernanda, menambahkan bahwa penyelidikan intensif dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Katis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Nicco Faturrahman. Pelaku akhirnya ditangkap pada 31 Desember 2024 di rumah saudaranya di Desa Simpang Katis tanpa perlawanan.

ads

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau dengan nomor polisi BN 7802 KI beserta dokumen terkait. Pelaku JI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan Resmi

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Katis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Simpang Katis.

Detail Kasus

1. Tanggal kejadian: 12 Januari 2024

2. Lokasi: Desa Kereta Atas, Kecamatan Sungai Selan

3. Korban: Ayong

4. Kerugian: Rp6 juta

5. Pelaku: JI (29)

6. Pasal: 372 KUHP tentang penggelapan

7. Ancaman hukuman: Maksimal 4 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bangka Tengah.

Penulis : Erwin

Editor : Redaksi DNID.CO.ID Babel

Sumber Berita : Humas Polres Bangka Tengah

Berita Terkait

Ricuh, Sidang Putusan Laka Lantas di PN Jeneponto, Keluarga Korban Mengamuk Tolak Vonis Hakim
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel PLTB di Tolo
BPN Jeneponto Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Tegaskan Sertifikat Burhanuddin Terbit Sesuai Prosedur
Ditegur Main Petasan Warga Diduga Dianiaya,Polsek Biringkanaya Respon Cepat Laporan Warga
SOS Lawfirm Dampingi Kakek Umur 83 Tahun Korban Mafia Tanah
Kuasa Hukum Korban Desak Kapolres Alor Amankan Oknum Polisi Terduga Penganiayaan
Dana Investasi Rp2,1 Miliar Tak Kembali, DPD Kosipa Sulselbar Dilaporkan ke Polda
Operasi Menumbing Bongkar Tambang Gelap Bangka Barat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:52 WITA

Ricuh, Sidang Putusan Laka Lantas di PN Jeneponto, Keluarga Korban Mengamuk Tolak Vonis Hakim

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:23 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel PLTB di Tolo

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:11 WITA

BPN Jeneponto Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Tegaskan Sertifikat Burhanuddin Terbit Sesuai Prosedur

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:07 WITA

Ditegur Main Petasan Warga Diduga Dianiaya,Polsek Biringkanaya Respon Cepat Laporan Warga

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:21 WITA

SOS Lawfirm Dampingi Kakek Umur 83 Tahun Korban Mafia Tanah

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:24 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Kapolres Alor Amankan Oknum Polisi Terduga Penganiayaan

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:11 WITA

Dana Investasi Rp2,1 Miliar Tak Kembali, DPD Kosipa Sulselbar Dilaporkan ke Polda

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:04 WITA

Operasi Menumbing Bongkar Tambang Gelap Bangka Barat

Berita Terbaru

Keagamaan

Aliansi R4 Kota Makassar Gelar Baksos di Panti Asuhan Al Muhaimin

Jumat, 19 Des 2025 - 01:43 WITA