Kuasa Hukum Korban Desak Kapolres Alor Amankan Oknum Polisi Terduga Penganiayaan

DNID.CO.ID–Kalabahi, NTT– Penasihat Hukum korban dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Polres Alor, Sya’ban Sartono Leky, meminta Kapolres Alor segera mengamankan dan memproses hukum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan terhadap warga di Kelurahan Kalabahi Tengah, Selasa malam (16/12/2025).

Sya’ban menyayangkan sikap Kapolres Alor yang dinilainya terkesan menormalisasi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya. Padahal, kata dia, perbuatan tersebut justru mencederai marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Perbuatan oknum ini jelas mencoreng nama baik institusi Kepolisian. Polisi itu instrumen penegakan hukum, diberi kewenangan dan alat oleh negara untuk menjaga keamanan, bukan untuk mengeksekusi warga,” tegas Sya’ban.

“Tugas utama Polisi itu mengayomi, bukan melakukan kekerasan. Itu fatal,” lanjutnya.

Kuasa hukum korban penganiayaan, Sya’ban Sartono Leky (tengah). (Foto:Istimewa)

Pernyataan tersebut disampaikan Sya’ban melalui rilis pers Kantor Hukum Sya’ban Sartono & Associates, Rabu (17/12/2025), usai mendampingi para korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Alor pada malam sebelumnya.

Laporan polisi itu telah teregister dengan Nomor: LP/B/432/XII/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tertanggal 16 Desember 2025.

Versi Korban: Dikeroyok Secara Brutal
Menurut kronologis yang disampaikan pihak korban, peristiwa bermula sekitar pukul 18.30 WIT di Jalan Lautinggara, RT 007 RW 03, Kelurahan Air Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara.

Saat itu terjadi cekcok antara seorang warga Lautinggara berinisial HTM dengan seorang oknum polisi. Melihat perselisihan tersebut, kakak HTM, yakni YBM, bersama WKM dan ibu mereka AT, datang untuk melerai.

Namun situasi justru memburuk. Sya’ban menyebut, dua sepeda motor yang ditumpangi empat orang yang diduga oknum anggota Polres Alor datang ke lokasi dan langsung melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap HTM, YBM, WKM, dan AT.

Akibat kejadian tersebut:
1. YBM mengalami luka robek di dahi hingga harus mendapat lima jahitan, serta benturan keras di bagian perut yang diduga akibat setang motor.
2. WKM mengalami luka robek di pelipis mata kiri dan lebam parah di mata kanan.
3. AT, ibu korban, mengalami lebam dan bengkak di dahi kanan.
4. HTM juga mengalami memar dan lebam di wajah.

“Akibat kejadian itu, YBM dan WKM harus dilarikan ke RSU Kalabahi untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Sya’ban.

Surat laporan polisi dugaan pengeroyokan warga oleh oknum anggota Polres Alor. (Foto:Istimewa)

“Jangan Sampai Kasus Ini Ditutup Seperti Kasus-kasus Sebelumnya”
Secara terpisah, melalui sambungan telepon, Sya’ban menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, baik secara pidana umum maupun etik kepolisian.

“Kami tidak mau kejadian ini berakhir seperti kasus-kasus sebelumnya. Jangan sampai ada oknum polisi yang melakukan kekerasan, bahkan penembakan, lalu proses hukumnya menguap begitu saja,” kata Sya’ban.

Ia menegaskan, kliennya siap menghadapi proses hukum secara terbuka. Namun, kata dia, anggota Polri yang terlibat juga wajib diproses secara pidana dan etik tanpa pandang bulu.

“Kalau masyarakat diproses hukum, maka oknum polisi juga harus diproses. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” tegasnya.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari. (Foto:Istimewa)

Versi Polres Alor: Terjadi Perkelahian Dua Arah
Sementara itu, dalam rilis resmi Humas Polres Alor, Kapolres Alor AKBP Nur Azhari menyampaikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Pihak Polres menyebut kejadian bermula dari perselisihan antara Briptu AK dengan seorang warga bernama HTM, yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras dan menghalangi kendaraan polisi.

Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian saat upaya mediasi dan pengamanan terhadap HTM mendapat penolakan dari pihak keluarga. Dalam insiden itu, baik anggota polisi maupun warga sama-sama mengalami luka.

Polres Alor juga mengklarifikasi isu yang beredar terkait korban seorang ibu hamil. Berdasarkan surat keterangan dokter dari RSD Kalabahi, disebutkan bahwa ibu SM dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.

Kapolres menegaskan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan dari anggota Polri akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pihaknya berkomitmen untuk bersikap profesional serta berkeadilan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 17 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Daeng Sunu

Editor: Kingzhee

Sumber Berita: Wawancara Narasumber dan Siaran Pers

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA