BELITUNG,DNID.CO.ID – Polres Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat belasan ton di Pelabuhan Tanjung Pandan.Kamis 02/01/2025.
Dua truk dengan nomor polisi BG 8952 IJ yang membawa pasir timah tersebut dihentikan sebelum menyeberang ke Jakarta menggunakan kapal KM Savia.
Dua sopir truk, DD dan AD, ditangkap bersama barang bukti. Pasir timah tersebut diduga milik pengusaha DYT, dengan kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Kronologis Kejadian
1. Tanggal 1 Januari 2025, dini hari, dua truk dihentikan di Pelabuhan Tanjung Pandan.
2. Penyelidikan menemukan muatan pasir timah ilegal seberat belasan ton.
3. Dua sopir truk ditangkap dan diinterogasi.
Keterangan Resmi
“Kasus tersebut masih kita dalami dan kroscek. Mohon untuk bersabar,” ujar Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Detail Kasus
1. Total muatan: 12 ton pasir timah ilegal.
2. Dua truk: Nomor polisi BG 8952 IJ.
3. Kapal: KM Savia.
4. Tujuan: Jakarta.
5. Tersangka: DD, AD, dan diduga DYT.
6. Kemungkinan keterlibatan: Oknum aparat penegak hukum.
Penyelidikan Lanjutan
Polres Belitung masih melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : KBO BABEL