Makassar, Dnid.co.id — Karyawan berinisial HS (32) PT. Preventet Ocean Plastik Indonesia kecewa atas di rumahkannya selama tiga bulan semenjak di keluarkan surat resmi dari HRD perusahaan dengan nomor surat 0035/HRD-POP/IM/XL/2024.
Informasi ini didapatkan langsung dari keterangan HS (32) yang di wawancara langsung oleh Tim Dnid.co.id di kediamannya di kelurahan Bira, kecamatan Tamalanrea, kota Makassar pada tanggal (29/12/2024).
” Saya awalnya dirumahkan selama 2 bulan dan sampai sekarang belum ada kejelasan dari perusahaan bagaimana nasib saya ” ungkap HS (32).
HS (32) juga mempertanyakan perjanjian kerja yang masih ada empat bulan dengan berdasarkan surat perjanjian kerja dengan nomor surat : 0071/HRD-POPI/PKWT/VIII/2024.
” Saya masih mempunyai kontrak kerja selama empat bulan dan sekarang saya tidak punya penghasilan apalagi saya hamil tua ” lanjutnya.
Mendengar informasi tersebut, Tim Dnid.co.id langsung mengkonfirmasi kepada pihak manejer perusahaan yang berinisial ST .
ST menjelaskan bahwa perusahaan akan memperkejakan kembali ketika perusahaan sudah dalam kondisi stabil.
” Kami akan tetap mempekerjakan karyawan kami , tapi untuk sekarang kami belum stabil dan cepat atau lambat kami akan memperkejakan semua yang kami rumahkan” ungkap ST.
Penulis : Aditiya Hidayatullah
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : HS(32) Karyawan Perusahaan