Breaking News

Radio Player

Loading...

Akibat Kondisi Perusahaan Tidak Stabil, Karyawan PT. POP Indonesia Terpaksa Dirumahkan

Minggu, 5 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, Dnid.co.id — Karyawan berinisial HS (32) PT. Preventet Ocean Plastik Indonesia kecewa atas di rumahkannya selama tiga bulan semenjak di keluarkan surat resmi dari HRD perusahaan dengan nomor surat 0035/HRD-POP/IM/XL/2024.

Informasi ini didapatkan langsung dari keterangan HS (32) yang di wawancara langsung oleh Tim Dnid.co.id di kediamannya di kelurahan Bira, kecamatan Tamalanrea, kota Makassar pada tanggal (29/12/2024).

” Saya awalnya dirumahkan selama 2 bulan dan sampai sekarang belum ada kejelasan dari perusahaan bagaimana nasib saya ” ungkap HS (32).

ads

HS (32) juga mempertanyakan perjanjian kerja yang masih ada empat bulan dengan berdasarkan surat perjanjian kerja dengan nomor surat : 0071/HRD-POPI/PKWT/VIII/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya masih mempunyai kontrak kerja selama empat bulan dan sekarang saya tidak punya penghasilan apalagi saya hamil tua ” lanjutnya.

Mendengar informasi tersebut, Tim Dnid.co.id langsung mengkonfirmasi kepada pihak manejer perusahaan yang berinisial ST .

ST menjelaskan bahwa perusahaan akan memperkejakan kembali ketika perusahaan sudah dalam kondisi stabil.

” Kami akan tetap mempekerjakan karyawan kami , tapi untuk sekarang kami belum stabil dan cepat atau lambat kami akan memperkejakan semua yang kami rumahkan” ungkap ST.

Penulis : Aditiya Hidayatullah

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : HS(32) Karyawan Perusahaan

Berita Terkait

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima
Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”
Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam
Seruan Aksi KAJ Sulel Anggap Keliru Kementan RI Gugat Tempo Rp 200 Miliar Lewat PN Jakarta
Wali Kota Munafri Terima Aspirasi Buruh FSPMI, Akan Libatkan Bahas Kenaikan UMK 2026
Cantumkan Jabatan Dalam Surat Somasi Terhadap Anak, Oknum ASN Diduga Salah Gunakan Jabatan 
Soal Uang Rp55 Juta: Warga Bantaeng Sebut Digelapkan, Oknum Polisi Klaim Itu Komisi Kasus
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:50 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Kamis, 6 November 2025 - 16:33 WITA

Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Rabu, 5 November 2025 - 00:01 WITA

Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 4 November 2025 - 19:09 WITA

Seruan Aksi KAJ Sulel Anggap Keliru Kementan RI Gugat Tempo Rp 200 Miliar Lewat PN Jakarta

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:42 WITA

Wali Kota Munafri Terima Aspirasi Buruh FSPMI, Akan Libatkan Bahas Kenaikan UMK 2026

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:04 WITA

Cantumkan Jabatan Dalam Surat Somasi Terhadap Anak, Oknum ASN Diduga Salah Gunakan Jabatan 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Soal Uang Rp55 Juta: Warga Bantaeng Sebut Digelapkan, Oknum Polisi Klaim Itu Komisi Kasus

Berita Terbaru

Artikel

Menemukan Jangan Menuju Pembangunan PLTN Pertama Indonesia

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:25 WITA

Artikel

PLTN dan Masa Depan yang Lebih Terang

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:03 WITA

Artikel

Menuju PLTN Pertama Indonesia Pada Tahun 2032

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:49 WITA

Artikel

Energi Nuklir dan Arah Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:38 WITA