Breaking News

Radio Player

Loading...

Dua Pegawai Bank Sumsel Babel Disidang dalam Kasus Korupsi KUR Rp18,8 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur. Rabu (14/1/2025).

Dua terdakwa, Al Yoppie Kusuma, mantan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Manggar, dan Febrianto Charuman, mantan Penyelia Kredit, hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Modus Operandi

ads

Menurut dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga menyalurkan dana KUR dan kredit investasi kepada 53 debitur fiktif selama periode 2022-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi petani tambak udang di Belitung Timur ini diselewengkan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,8 Miliar.

Modus operandi yang digunakan melibatkan pencairan kredit tanpa verifikasi yang memadai, penggunaan identitas palsu, dan manipulasi data debitur.

Peran Terdakwa

Al Yoppie Kusuma, sebagai pimpinan cabang, diduga berperan aktif dalam menyetujui pencairan kredit tanpa prosedur yang semestinya.

Sementara itu, Febrianto Charuman, dalam kapasitasnya sebagai penyelia kredit, dituduh memfasilitasi proses pencairan dengan memanipulasi data dan dokumen pendukung.

Keduanya diduga bekerja sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang bertentangan dengan peraturan perbankan dan hukum yang berlaku.

Kerugian Negara

Berdasarkan audit investigatif, total kerugian negara akibat tindakan kedua terdakwa mencapai Rp18,8 miliar.

Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perikanan, khususnya bagi petani tambak udang di Belitung Timur.

Penyalahgunaan dana tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Proses Hukum

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir. Kedua terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Reaksi Publik

Kasus ini menarik perhatian luas dari masyarakat Bangka Belitung, khususnya komunitas perbankan dan sektor UMKM.

Banyak pihak mengecam tindakan para terdakwa yang dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap institusi perbankan dan program pemerintah dalam mendukung UMKM.

Beberapa organisasi masyarakat sipil mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Upaya Pemulihan

Pihak Bank Sumsel Babel telah menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses investigasi.

Selain itu, bank berencana memperketat prosedur penyaluran kredit dan meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Pemerintah daerah juga diharapkan mengambil langkah proaktif untuk memastikan bahwa program bantuan kepada UMKM tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

Agenda Sidang Selanjutnya

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU pada pekan depan.

Diharapkan, melalui keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan, proses peradilan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam terkait kasus ini.

Masyarakat dan media massa akan terus memantau perkembangan sidang ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Simpan Gambar:

Penulis : Ari

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : KBO BABEL

Berita Terkait

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:40 WITA

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:31 WITA

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:31 WITA