PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) bergerak cepat menyelidiki dugaan penggelapan dan penjualan 200 ton balok timah milik PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Kasus ini berkaitan dengan skandal korupsi tata kelola timah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Penjualan balok timah tersebut diduga berlangsung dalam dua tahap. Pada Maret 2024, sebanyak 120 ton balok timah dijual atas perintah PS dan AR. Sementara sisanya, sebanyak 80 ton, diduga dijual pada 15 Desember 2024 atas perintah Syahfitri Indah Wuri, istri muda Hendri Lie (HL) yang dikenal sebagai Beneficial Owner PT TIN.
Tim Kejati Babel bersama wartawan KBO Babel meninjau langsung lokasi penyimpanan balok timah di area smelter PT TIN pada Kamis (6/3/2025). Dari hasil peninjauan, ditemukan bekas lubang berukuran 7 x 7 meter berisi air yang diduga tempat penimbunan sebelum penjualan.

“Lokasi ini cukup tersembunyi, berada di belakang bengkel dok kapal perusahaan dan sulit terpantau,” ujar salah satu anggota tim Kejati Babel di lokasi.
Selain itu, di sekitar area tersebut terdapat akses pintu gerbang alternatif yang memungkinkan kendaraan keluar tanpa melalui jalur utama dan penjagaan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa balok timah diangkut melalui jalur tersembunyi.
Temuan lainnya, tidak semua aset di area smelter PT TIN disita oleh Kejagung RI. Saat peninjauan, beberapa pekerja masih terlihat beraktivitas di gudang dan bengkel.
Kasi Penkum Kejati Babel, mengatakan penyelidikan akan terus didalami, termasuk kemungkinan adanya aset lain yang belum terdeteksi.
“Kami terus mengumpulkan bukti dan memastikan seluruh aset terkait disita untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Kejati Babel diharapkan mampu menuntaskan kasus ini secara transparan demi menegakkan keadilan atas skandal korupsi timah terbesar di Indonesia.
Penulis : Zen
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : KBO BABEL