Breaking News

Radio Player

Loading...

Penjualan 200 Ton Timah PT TIN Diduga Ilegal, Kejati Babel Lakukan Penyelidikan

Jumat, 7 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

{

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) bergerak cepat menyelidiki dugaan penggelapan dan penjualan 200 ton balok timah milik PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Kasus ini berkaitan dengan skandal korupsi tata kelola timah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Penjualan balok timah tersebut diduga berlangsung dalam dua tahap. Pada Maret 2024, sebanyak 120 ton balok timah dijual atas perintah PS dan AR. Sementara sisanya, sebanyak 80 ton, diduga dijual pada 15 Desember 2024 atas perintah Syahfitri Indah Wuri, istri muda Hendri Lie (HL) yang dikenal sebagai Beneficial Owner PT TIN.

Tim Kejati Babel bersama wartawan KBO Babel meninjau langsung lokasi penyimpanan balok timah di area smelter PT TIN pada Kamis (6/3/2025). Dari hasil peninjauan, ditemukan bekas lubang berukuran 7 x 7 meter berisi air yang diduga tempat penimbunan sebelum penjualan.

“Lokasi ini cukup tersembunyi, berada di belakang bengkel dok kapal perusahaan dan sulit terpantau,” ujar salah satu anggota tim Kejati Babel di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, di sekitar area tersebut terdapat akses pintu gerbang alternatif yang memungkinkan kendaraan keluar tanpa melalui jalur utama dan penjagaan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa balok timah diangkut melalui jalur tersembunyi.

Temuan lainnya, tidak semua aset di area smelter PT TIN disita oleh Kejagung RI. Saat peninjauan, beberapa pekerja masih terlihat beraktivitas di gudang dan bengkel.

Kasi Penkum Kejati Babel, mengatakan penyelidikan akan terus didalami, termasuk kemungkinan adanya aset lain yang belum terdeteksi.

“Kami terus mengumpulkan bukti dan memastikan seluruh aset terkait disita untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Kejati Babel diharapkan mampu menuntaskan kasus ini secara transparan demi menegakkan keadilan atas skandal korupsi timah terbesar di Indonesia.

Simpan Gambar:

Penulis : Zen

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : KBO BABEL

Berita Terkait

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026
Safari Ramadhan Danrem 052/WKR di Kodim 0502/JU, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian
Polda Metro Jaya: Pria Tewas di JICT Dibunuh Saat Maling Bobol Rumah
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Permohonan Restorative Justice ke Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di Kementan
Masyarakat Lingkar Tambang Kepung Polres Enrekang, Tuntut Kapolres Dicopot dan IUP Tambang Emas Dicabut
Menaker Yassierli: Industri Wajib Patuhi Aturan THR dan BHR untuk Pekerja dan Ojol
Polri Sita Aset PT Dana Syariah Indonesia Rp 300 Miliar Terkait Kasus Penggelapan Dana
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:44 WITA

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:41 WITA

Safari Ramadhan Danrem 052/WKR di Kodim 0502/JU, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:01 WITA

Polda Metro Jaya: Pria Tewas di JICT Dibunuh Saat Maling Bobol Rumah

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:58 WITA

Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Permohonan Restorative Justice ke Polisi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:55 WITA

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di Kementan

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:51 WITA

Masyarakat Lingkar Tambang Kepung Polres Enrekang, Tuntut Kapolres Dicopot dan IUP Tambang Emas Dicabut

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:51 WITA

Menaker Yassierli: Industri Wajib Patuhi Aturan THR dan BHR untuk Pekerja dan Ojol

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:47 WITA

Polri Sita Aset PT Dana Syariah Indonesia Rp 300 Miliar Terkait Kasus Penggelapan Dana

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:44 WITA