Barang Bernilai Ratusan Juta Diduga Keluar Diam-diam Dari Kawasan Smelter Sitaan Negara

Caption Foto Hasil Rekaman CCTV.dok

Caption Foto Hasil Rekaman CCTV.dok

PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id — Dugaan pencurian barang dari kawasan smelter sitaan negara milik PT Mutiara Prima Sejahtera (MPS), Bangka Belitung, kembali mengguncang publik. Di tengah proses hukum mega korupsi tata niaga timah yang masih berjalan, aset bernilai ekonomi tinggi disebut masih bisa keluar secara diam-diam dari area yang telah disegel Kejaksaan Agung RI.

Informasi yang diterima menyebutkan aktivitas mencurigakan itu diduga berlangsung pada malam hari. Sejumlah oknum yang diduga pengurus dan karyawan perusahaan disebut mengangkut barang dari dalam gudang smelter menggunakan kendaraan pick up berwarna putih untuk menghindari perhatian warga sekitar.

Barang yang diduga dikeluarkan bukan barang kecil. Kabel tembaga, mesin, hingga peralatan bengkel bernilai tinggi disebut ikut dibawa keluar secara bertahap. Nilai kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Barang keluar malam hari. Diduga dilakukan bertahap supaya tidak mencolok,” ujar seorang sumber yang mengetahui aktivitas tersebut, Jumat (8/5/2026).

Kasus ini langsung memantik pertanyaan serius soal pengawasan aset sitaan negara. Sebab, smelter PT MPS bukan lagi aset perusahaan biasa, melainkan objek sita negara dalam perkara korupsi timah terbesar di Indonesia yang menyeret sejumlah korporasi besar di Bangka Belitung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita sekitar 42 ribu ton mineral senilai Rp216 miliar dari gudang PT MPS. Penyitaan itu berkaitan dengan perkara korupsi tata niaga timah yang juga menyeret nama terpidana Tamron alias Aon.

Namun, dugaan keluarnya barang dari area sitaan justru memperlihatkan adanya celah pengawasan yang mengkhawatirkan. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin lokasi yang telah dipasang status sita negara masih dapat diakses untuk aktivitas pengeluaran barang.

“Kalau benar barang masih bisa keluar dari area sita negara, ini bukan sekadar pencurian biasa. Ada pertanyaan besar soal pengawasan dan siapa yang bertanggung jawab menjaga aset tersebut,” kata sumber lain.

Secara hukum, tindakan mengambil barang dari lokasi sitaan negara berpotensi dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jika barang tersebut telah masuk objek sita dalam perkara pidana, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 231 KUHP terkait penghilangan atau perusakan barang sitaan negara dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Tidak hanya itu, apabila praktik tersebut dilakukan bersama-sama dan terorganisir, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Dugaan pencurian ini dinilai menjadi preseden buruk dalam pengamanan aset sitaan negara, khususnya pada perkara besar yang menjadi perhatian nasional.

Pengawasan terhadap smelter seharusnya dilakukan ketat karena aset di dalamnya berkaitan langsung dengan upaya pemulihan kerugian negara.

Ironisnya, di tengah sorotan publik terhadap kasus korupsi timah bernilai triliunan rupiah, aset yang telah disita justru diduga masih “bergerak” tanpa hambatan berarti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengeluaran barang dari kawasan smelter PT MPS.

Kasus ini kini tidak hanya berbicara soal dugaan pencurian, tetapi juga menyangkut kredibilitas pengawasan negara terhadap barang bukti dan aset sitaan dalam perkara korupsi besar.

Simpan Gambar:

Sabtu, 9 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ZEN

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: TIM INVESTIGASI

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Aroma Permainan Kotor di Smelter Rajawali Sadai, Penangkapan Diduga Berakhir Negosiasi
Hujan Deras Picu Risiko di Jalan, Kasat Lantas Bone Beri Peringatan
19 Siswa SMP Terlibat Tawuran di Makassar Diamankan Polisi, Tak Dihukum tapi Diberi Tas dan Alat Tulis
Hujan Deras Semalaman Berujung Duka, Pj Sekda Didampingi Camat Datangi Rumah Duka Bawa Pesan Khusus Bupati
Reses Rudianto Tjen Bongkar Persoalan Lahan Pertanian
Lurah Panaikang Murka, Sebut Proyek Pompengan di Jeneponto Tidak Bermanfaat
Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Sunter Agung – Pademangan Timur
Manipulasi Dokumen Nelayan Terbongkar, Ribuan Liter Solar Subsidi Nyaris Disalahgunakan Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:58 WITA

Barang Bernilai Ratusan Juta Diduga Keluar Diam-diam Dari Kawasan Smelter Sitaan Negara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:38 WITA

Aroma Permainan Kotor di Smelter Rajawali Sadai, Penangkapan Diduga Berakhir Negosiasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:32 WITA

Hujan Deras Picu Risiko di Jalan, Kasat Lantas Bone Beri Peringatan

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:36 WITA

19 Siswa SMP Terlibat Tawuran di Makassar Diamankan Polisi, Tak Dihukum tapi Diberi Tas dan Alat Tulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:17 WITA

Hujan Deras Semalaman Berujung Duka, Pj Sekda Didampingi Camat Datangi Rumah Duka Bawa Pesan Khusus Bupati

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:01 WITA

Lurah Panaikang Murka, Sebut Proyek Pompengan di Jeneponto Tidak Bermanfaat

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:56 WITA

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Sunter Agung – Pademangan Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:54 WITA

Manipulasi Dokumen Nelayan Terbongkar, Ribuan Liter Solar Subsidi Nyaris Disalahgunakan Pelaku

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Hujan Deras Picu Risiko di Jalan, Kasat Lantas Bone Beri Peringatan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:32 WITA