BANGKA BELITUNG,Dnid.Co.Id — Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung membongkar dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Belitung. Dua pelaku ditangkap saat membawa ribuan liter solar subsidi menggunakan mobil truk tangki biru di Jalan Merdeka, Tanjung Rusa, Kamis (7/5/2026) dini hari.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HE (39), operator SPBU Kompak di Belitung, serta FS (47), sopir truk tangki pengangkut solar. Dari tangan keduanya, polisi menyita sekitar 3.210 liter solar subsidi yang diduga hendak diselewengkan.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas distribusi solar subsidi di wilayah itu.

“Kedua pelaku sudah diamankan yakni HE selaku operator SPBU di Kompak Belitung dan FS selaku sopir truk tangki,” kata Agus, Jumat (8/5/2026) di Mapolda Babel.
Menurut Agus, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud bergerak cepat melakukan penyelidikan usai menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan truk tangki yang mengangkut ribuan liter solar dari SPBU Kompak Membalong.
“Mereka ditangkap saat sedang mengangkut solar menggunakan mobil truk tangki berwarna biru dengan muatan kurang lebih 3.210 liter yang bersumber dari SPBU Kompak Membalong Belitung,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap modus yang digunakan terbilang rapi dan sistematis. Pelaku diduga memanfaatkan dokumen surat rekomendasi BBM subsidi untuk nelayan sebagai dasar penyaluran solar. Namun, dokumen tersebut dimanipulasi agar seolah-olah seluruh kuota solar telah tersalurkan kepada nelayan.
“Modus operandi mereka memanfaatkan dokumen surat rekomendasi BBM untuk nelayan. Dibuat seolah-olah sudah terjual sebanyak 5.280 liter, padahal faktanya yang terjual hanya sekitar 2.070 liter,” beber Agus.
Selisih solar itulah yang kemudian diduga dialihkan secara ilegal menggunakan mobil tangki untuk kepentingan lain. Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya nelayan kecil yang seharusnya menjadi pihak penerima BBM subsidi.
“Untuk sisanya sebanyak kurang lebih 3.210 liter solar diselewengkan para pelaku dengan cara dipindahkan ke mobil tangki,” tambahnya.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah. Aparat menduga praktik serupa berpotensi sudah berlangsung berulang kali sebelum akhirnya terbongkar lewat laporan warga.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa mobil truk tangki dan ribuan liter solar subsidi telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Ini adalah wujud komitmen Polda Babel untuk menindak tegas segala praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Agus.
























