Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pangkalpinang

Pangkalpinang,Dnid.Co.Id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di sebuah gudang di Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5/2026). Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ribuan liter solar subsidi yang diduga hendak diedarkan secara ilegal.

Penggerebekan dilakukan Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Babel setelah aparat menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan puluhan derigen berisi solar subsidi yang disimpan secara tersembunyi.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan operasi tersebut. Ia menyebut dua pria yang diamankan masing-masing berinisial Sa (37), pemilik gudang, dan Be (42), pemilik kendaraan pengangkut solar subsidi ke lokasi penimbunan.

“Benar, ada dua orang yang diamankan. Sa selaku pemilik gudang dan Be pemilik kendaraan yang mengangkut solar ke gudang,” kata Agus kepada wartawan di Mapolda Babel, Jumat (8/5/2026).

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sedikitnya 50 derigen berisi sekitar 1.500 liter atau 1,5 ton solar subsidi. Selain itu, aparat turut mengamankan satu unit mobil pengangkut, enam drum kosong, serta satu unit mesin pompa hisap yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 50 derigen dengan total kurang lebih sekitar 1.500 liter BBM subsidi jenis solar,” ujar Agus.

Kasus ini diduga menjadi bagian dari praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang selama ini merugikan masyarakat. Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan angkutan umum, namun justru diduga ditimbun untuk kepentingan bisnis ilegal dengan keuntungan tinggi.

Polisi kini masih mendalami asal-usul BBM subsidi tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat. Penyidik juga menelusuri alur penjualan solar serta potensi penyaluran ke sektor industri ilegal.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait dari mana solar ini diperoleh dan akan disalurkan ke mana,” ungkap sumber kepolisian.

Saat ini kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru terkait Cipta Kerja dan KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Agus menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Babel dalam memberantas praktik ilegal yang berkaitan dengan subsidi pemerintah. Menurut dia, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing telah memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.

“Ini merupakan komitmen Polda Babel untuk menindak tegas aktivitas ilegal yang berkaitan dengan subsidi pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat,” tegas Agus.

Kasus penimbunan BBM subsidi terus menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berdampak langsung terhadap kelangkaan bahan bakar di masyarakat. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.

Simpan Gambar:

Jumat, 8 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLDA KEP.BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Terkait Tambang Selam Ilegal,Belasan Penambang Diamankan Polres Bangka Barat 
Polsek Lore Selatan Fasilitasi Mediasi Dugaan Kasus Penganiayaan, Utamakan Penyelesaian Humanis dan Kondusif
Tuntaskan Sengketa Pastori GPT Kristus Ajaib, Kapolsek Pamona Utara Fasilitasi Perdamaian Jemaat dan Pendeta
Dua Terduga Pelansir Solar Subsidi Dipanggil Polda Sulsel, Publik Tunggu Langkah Lanjutan
Polda Babel Ringkus Bandar Besar Sabu Pangkalpinang
Sidang Pledoi Kasus Pembunuhan di Bulukumba Diwarnai Adu Argumen, JPU Tegaskan Tuntutan 13 Tahun Penjara
Seminar Nasional Bongkar Tantangan Pelayanan Rumah Sakit
Polisi Tangkap Pelaku Begal Nakes di Jeneponto
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:18 WITA

Terkait Tambang Selam Ilegal,Belasan Penambang Diamankan Polres Bangka Barat 

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:03 WITA

Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pangkalpinang

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:48 WITA

Polsek Lore Selatan Fasilitasi Mediasi Dugaan Kasus Penganiayaan, Utamakan Penyelesaian Humanis dan Kondusif

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:45 WITA

Tuntaskan Sengketa Pastori GPT Kristus Ajaib, Kapolsek Pamona Utara Fasilitasi Perdamaian Jemaat dan Pendeta

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WITA

Polda Babel Ringkus Bandar Besar Sabu Pangkalpinang

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:54 WITA

Sidang Pledoi Kasus Pembunuhan di Bulukumba Diwarnai Adu Argumen, JPU Tegaskan Tuntutan 13 Tahun Penjara

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:39 WITA

Seminar Nasional Bongkar Tantangan Pelayanan Rumah Sakit

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:32 WITA

Polisi Tangkap Pelaku Begal Nakes di Jeneponto

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pangkalpinang

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:03 WITA