Sidang Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Bulukumba Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Bulukumba.DNID.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang sopir angkutan kota (angkot) dengan terdakwa Sukmawati kembali mengalami penundaan. Agenda sidang yang semula dijadwalkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) itu ditunda atas permintaan kuasa hukum terdakwa.

Penundaan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bulukumba pada Senin, 4 Mei 2026. Kuasa hukum terdakwa meminta waktu tambahan kepada majelis hakim dengan alasan data dan bahan pembelaan belum lengkap.

Majelis hakim yang memimpin sidang mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan ulang agenda pembacaan pledoi pada sidang berikutnya.

Keputusan penundaan ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Salah satu perwakilan keluarga, Daeng Maudu, mengaku kecewa karena proses persidangan dinilai berlarut-larut.

“Kami merasa sidang ini seperti terus diulur-ulur. Selalu saja ditunda. Apakah kasus ini dianggap enteng?” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia juga menyoroti sikap terdakwa dalam persidangan yang dinilai tidak menunjukkan empati. Menurutnya, terdakwa sempat terlihat tersenyum saat kuasa hukumnya mengajukan penundaan kepada hakim.

“Hal seperti ini membuat kami menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam proses persidangan ini,” tambahnya.

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan keadilan atas meninggalnya anggota keluarga mereka. Mereka mengaku tetap hadir di setiap persidangan meskipun harus menempuh perjalanan jauh dan meninggalkan pekerjaan.

“Kami selalu datang mengikuti sidang, walaupun jaraknya jauh dan kami harus meninggalkan pekerjaan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegas Daeng Maudu.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 27 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulukumba telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sukmawati. Dalam tuntutannya, JPU Muh. Sahib, SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan.

Tuntutan tersebut didasarkan pada pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.

Dengan ditundanya agenda pembelaan, proses persidangan kasus ini dipastikan akan kembali berlanjut pada jadwal berikutnya, sementara keluarga korban berharap tidak ada lagi penundaan dan putusan dapat segera dijatuhkan secara adil.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 6 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Akbar

Editor: Abhu Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Korban IRT Marlina

Penanggung Jawab: Ir.Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA