Tanggamus, DNID MEDIA LAMPUNG –Ketua DPK APDESI Kecamatan Ulubelu, Wahyudi, menetapkan aturan baru dalam Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerjasama media untuk alokasi Dana Desa (DD) tahun 2025. Kebijakan ini mewajibkan setiap media yang menjalin kerjasama mempublikasikan minimal tiga berita tentang kegiatan di setiap pekon di wilayah Ulubelu selama satu tahun. Langkah tersebut menuai beragam tanggapan dari kalangan jurnalis dan masyarakat.
Kebijakan ini muncul di tengah perdebatan mengenai pelaksanaan kerjasama media di tingkat kabupaten. DPC Apdesi Tanggamus sebelumnya mengeluarkan edaran terkait kerjasama media yang merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2024. Namun, edaran tersebut masih menjadi bahan diskusi di kalangan jurnalis lokal.
Ketua DPK Apdesi Ulubelu, Wahyudi, yang baru menjabat, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas publikasi dan transparansi. Ia memastikan bahwa syarat tiga berita per pekon tidak memberatkan media serta sejalan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Perbup Tanggamus.
“Ini langkah saling menguntungkan. Wartawan memiliki tugas membuat berita, dan publikasi ini menjadi standar minimal kerjasama media,” ujar Wahyudi saat ditemui, Senin (15/01/2025).
Dalam dokumen MoU yang diterbitkan, terdapat enam poin utama, termasuk kewajiban menyerahkan bukti cetak tiga berita asli untuk setiap pekon sebelum pembayaran kerjasama dilakukan. Berita-berita tersebut harus dipublikasikan dalam waktu satu tahun dan tidak boleh berupa hasil plagiarisme.
Kebijakan ini mendapat berbagai reaksi. Sebagian wartawan mendukung langkah tersebut karena dinilai mendorong peningkatan kualitas jurnalisme lokal. Namun, ada juga yang mempertanyakan kemampuan media kecil dalam memenuhi persyaratan tersebut.
Sementara itu, sejumlah kepala pekon di Kecamatan Ulubelu menyambut positif kebijakan ini. “Kami merasa lebih diperhatikan. Pekon kami jadi lebih dikenal masyarakat luas,” ujar salah satu kepala pekon yang enggan disebutkan namanya.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat hubungan antara media, pemerintah pekon, dan masyarakat. Publikasi berita kegiatan pekon diharapkan memberikan eksposur lebih baik dan memperkuat pengawasan penggunaan Dana Desa oleh masyarakat.
Ketua DPK Apdesi Ulubelu menegaskan bahwa kebijakan ini juga mengedepankan integritas dan profesionalisme media. “Dengan memastikan berita asli, kita menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang berorientasi pada kebenaran,” tambah Wahyudi.
Di tengah pro dan kontra, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan sinergi positif antara pemerintah desa dan media, sekaligus membuka jalan bagi pengelolaan informasi yang lebih efektif dan transparan di Kecamatan Ulubelu. ( Jum)
Penulis : Jum
Editor : AMR
Sumber Berita : DPK Apdesi Ulu Belu