Breaking News

Radio Player

Loading...

Kemenkum Sulsel Lakukan Penilaian IRH Pemerintah Kabupaten Bulukumba

Sabtu, 25 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bulukumba, DNID.co.ld – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) lakukan Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Kamis (23/01).

Kanwil Kemenkum Sulsel yang diwakili oleh Kepala Divisi (Kadiv) P3H Heny Widyawati, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum. Kedatangan Jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel disambut oleh Sekretaris Daerah Bulukumba, Muhammad Ali Saleng.

Kadiv Heny dalam mengatakan bahwa dalam pelaksanaan IRH, Kantor Wilayah memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, berkoordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian IRH.

ads

Lebih lanjut disampaikan, sejak Tahun 2022, Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan telah menyiapkan 1 (satu) orang pendamping untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Adapun sasaran dari penilaian IRH adalah terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan terlaksananya monitoring dan evaluasi (monev) pembentukan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaksanaan IRH ini sejalan dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB). Kemudian, peraturan ini menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) No 17/2022 tentang Penilaian IRH Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” jelas Heny.

Heny selanjutnya menyampaikan pengukuran penilaian IRH yang mencakup 4 (empat) variabel, yaitu memperkuat koordinasi Kemenkum untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil riviu, mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level Peraturan Perundang-undangan, serta meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.

Sementara itu, Muhammad Ali Saleng menyampaikan terima kasih atas atensi dari Kadiv Heny beserta jajaran terkait koordinasi pendampingan penilaian IRH ini. Saleng ungkapkan bahwa dalam memenuhi variabel tersebut, masih terdapat data dukung yang harus dilengkapi untuk penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025.

“Kami akui bahwa masih ada data dukung yang belum memperoleh nilai maksimal pada penilaian IRH Tahun 2024, yakni pada variabel IV terkait Penataan Database Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dikarenakan terdapat pembaharuan data pada aplikasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) sehingga Tim Operator JDIH Bulukumba perlu melakukan pembenahan dalam pengelolaan JDIH sesuai Permenkumham No 8/2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum,” ungkap Saleng.

Adapun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal dalam keterangan terpisah, mengatakan tujuan penilaian IRH adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel.

“Penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum di Indonesia. IRH merupakan salah satu proses monev dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran, serta tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas,” ujar Kakanwil.

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Kemenkum Sulsel

Berita Terkait

Personel Gabungan Polda Sulsel dan BNN Gelar Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika di Kota Makassar
Konflik di Perbatasan Layang dan Lembo Memasuki Babak Baru.
Polda Sulsel Gelar “Minggu Kasih”, Jalin Sinergi dengan Masyarakat di Makassar
Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi
2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto
Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!
Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 01:39 WITA

Personel Gabungan Polda Sulsel dan BNN Gelar Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika di Kota Makassar

Sabtu, 8 November 2025 - 14:42 WITA

Konflik di Perbatasan Layang dan Lembo Memasuki Babak Baru.

Sabtu, 8 November 2025 - 11:51 WITA

Polda Sulsel Gelar “Minggu Kasih”, Jalin Sinergi dengan Masyarakat di Makassar

Sabtu, 8 November 2025 - 00:54 WITA

Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WITA

2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WITA

Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!

Kamis, 6 November 2025 - 01:47 WITA

Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Konflik di Perbatasan Layang dan Lembo Memasuki Babak Baru.

Sabtu, 8 Nov 2025 - 14:42 WITA