Breaking News

Radio Player

Loading...

Usai di Tetapkan TSK Tiga Owner Kosmetik Diduga Hindari Pajak, Omzet Penjualan Capai Rp10 Miliar, Ini Respon Aktivis Laksus

Minggu, 26 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menilai, tiga owner skincare yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk berbahan merkuri harusnya dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan perpajakan. Laksus menyebut permainan pajak yang mereka jalankan selama ini mengarah pada TPPU.

“Ada indikasi kuat ke arah sana (permainan pajak). Cara kerja mereka juga bisa dijerat TPPU. Dengan perputaran omzet miliaran ini jelas ada alur TPPU,” terang Direktur Laksus Muhammad Ansar, Sabtu (11/5/2022).

Tiga owner skincare itu yakni, Mira Hayati (owner brand MH), Agus Salim (owner brand RG) dan Dg Sila (owner brand FF). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sulsel.

ads

Mereka dijerat pasal peredaran produk dengan bahan berbahaya. Agus Salim dan Dg Sila ditahan di Rutan Polda. Sementara Mira Hayati masih menjalani pembantaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ansar mengemukakan, permainan pajak para owner skincare adalah kejahatan besar. Permainan pajak ini masuk dalam unsur TPPU. Indikatornya, mereka menikmati hasil aktivitas ilegal yang seharusnya menjadi hak negara di sektor pajak.

“Kewajiban pajak tak tersentuh sama sekali. Maka itu indikasinya mengarah ke TPPU,” jelasnya.

Menurut Ansar, jika dikalkulasi, kerugian negara yang ditimbulkannya bisa sangat fantastis.

“Mereka membayar pajak tapi tidak sesuai dengan nilai perputaran uang dari prooduk yang mereka jual. Para owner ini sulit dikenai pajak karena aktivitas mereka ilegal. Pajak juga tidak bisa mendeteksi berapa nilai perputaran uang mereka setiap bulannya,” jelas Ansar.

Padahal jika mereka beraktivitas legal, ini akan menjadi pundi-pundi pajak potensial. Ansar mengatakan, serapan pajak di sektor ini sangat besar.

Ansar berpendapat, dari perspektif ini, bisnis kosmetik ilegal ketiga owner tersebut bisa dikategorikan kejahatan besar. Alasannya kata dia, pertama berdampak pada kerugian pajak negara. Dan kedua pada keselamatan manusia.

“Karena itu Polda Sulsel dan Kejaksaan harus memberi perhatian khusus pada peredaran kosmetik ilegal di Sulsel. Di luar Jawa, Sulsel menjadi pasar paling potensial. Kami mendesak ada upaya konkret membongkar sindikat ini lebih dalam,” tandas Ansar.

Artinya kata Ansar, tindak pidana yang menjerat para owner tidak boleh sekadar peredaran produk berbahaya. Tetapi juga kejahatan perpajakan dan TPPU.

“Kalau sekadar produknya saya kira itu hanya kejahatan biasa yang dijerat UU kesehatan. Sementara ada indikasi kejahatan yang lebih besar. Yang implikasinya justru pada kerugian keuangan negara,” paparnya.

Dari perspektif sosial, Ansar menyoroti
ketidakadilan penerapan hukum jika mereka tak dijerat pidana kejahatan perpajakan. Sebab aktivitas ilegal mereka telah melukai rasa keadilan.

“Logikanya sederhana. Bisnis kosmetik ini ilegal. Omzetnya miliaran tapi dibiarkan tak bayar pajak. Sementara ada UMKM yang omzetnya kecil dikenai pajak. Inikan melukai rasa keadilan ekonomi rakyat. Orang kecil diuber-uber bayar pajak. Di sisi lain ada orang yang menikmati aktivitas ilegal tapi pajak diam saja,” tukas Ansar.

Tak hanya Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila, sejumlah owner lainnya juga mesti dijerat dengan pasal yang sama. Di antaranya, Maxie Glow, NRL, Bestie Glow dan Abhel Figo. 

Koordinator yang juga peneliti Laksus, Mulyadi mengungkapkan, cara-cara kerja ilegal para pelaku bisnis kosmetik sangat jelas akan menghindarkan mereka dari kewajiban pajak. Mereka sengaja tetap melakukan aktivitas ilegal ini agar tak tersentuh pajak.

“Ya jelas. Namanya ilegal nda mungkinlah mereka tersentuh pajak. Kalau tidak tersentuh pajak artinya jelas di situ ada indikasi TPPU. Karena mereka merampas hak negara untuk kepentingan bisnisnya,” tegas Mulyadi.

Soal pajak, kata Mulyadi, brand MH milik Mira Hayati, RG milik Agus Salim dan FF milik Dg Sila, punya potensi perputaran omzet Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per bulannya.

“Coba kalau itu bisa kena pajak, akan jadi pundi-pundi baru. Tapi ini menguap. Tak sesenpun masuk untuk pajak. Artinya apa? Ya artinya ada pidana pencucian uang,” ucap Mulyadi.

Mulyadi mendorong ada upaya terencana dari kepolisian untuk membongkar kejahatan ini. Kata dia, jika dibiarkan akan berkembang memunculkan kejahatan ekonomi baru.

“Kapolda Sulsel tak boleh lagi diam. Kita tunggu sikap tegasnya,” imbuhnya.

 

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Terduga Pengedar Tramadol Diringkus Tim Sarkodes, Kapolres Bantaeng Apresiasi Kinerja Sat Resnarkoba
Laporan AMPJ Bergulir, Polres Jeneponto Periksa Pejabat Dinas Pertanian Terkait Proyek Mangkrak
Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas
Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:23 WITA

Terduga Pengedar Tramadol Diringkus Tim Sarkodes, Kapolres Bantaeng Apresiasi Kinerja Sat Resnarkoba

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:08 WITA

Laporan AMPJ Bergulir, Polres Jeneponto Periksa Pejabat Dinas Pertanian Terkait Proyek Mangkrak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:26 WITA

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Berita Terbaru