Pringsewu, DNID MEDIA LAMPUNG– Warga di wilayah Gading, Kabupaten Pringsewu, resah akibat banyaknya lalat yang diduga berasal dari kandang ayam petelur milik CV Mitra Unggas Jaya. Keberadaan serangga ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Seorang warga Pekon Jogja Selatan, berinisial R, mengaku sangat terganggu dengan banyaknya lalat yang masuk ke rumah. “Kalau mau ngopi atau minum teh harus cepat-cepat ditutup. Di dapur pun tidak nyaman karena lalat hinggap di makanan meskipun sudah menggunakan lilin atau alat pengusir lalat,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga datang dari warga Pekon Bulok Rejo yang berada tak jauh dari kandang ayam. Kepala Pekon Bulok Rejo, Herman, belum dapat dikonfirmasi karena telepon selulernya tidak aktif. Sementara itu, Kepala Pekon Jogja Selatan membenarkan bahwa banyak warga terdampak oleh masalah ini.
Menindaklanjuti laporan warga, tim dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPC Pringsewu mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi langsung dengan pihak CV Mitra Unggas Jaya. Namun, pimpinan perusahaan tidak berada di tempat karena sedang berada di luar kota.
Tim hanya dapat menemui seorang staf bernama Tri, yang menjelaskan bahwa perusahaan memiliki 14 kandang ayam petelur, dengan 9 kandang aktif yang menampung sekitar 45.000 ekor ayam. “Kami memiliki 28 pekerja. Setiap ada bibit belatung, kami semprot, tetapi lalat yang datang tidak kami hiraukan,” ujar Tri.
Tim PWRI DPC Pringsewu juga mencoba menghubungi pimpinan CV Mitra Unggas Jaya, Etbet, melalui telepon seluler. Ia menyatakan akan berkonsultasi dengan pengelola kandang lainnya terkait permasalahan ini. Sementara itu, pihak lain dari perusahaan, Cik Elis, mengaku tidak mengurus kandang dan menyarankan komunikasi dilakukan dengan Emanto, yang bertanggung jawab atas kandang.
Berdasarkan hasil investigasi, Tim PWRI DPC Pringsewu menilai bahwa CV Mitra Unggas Jaya telah melanggar beberapa peraturan, antara lain:
1. Peraturan Menteri Pertanian No. 31/Permentan/OTW.140/2/2014 tentang pedoman budidaya ayam daging dan petelur yang baik.
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
3. Peraturan Daerah No. 95 Tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan lingkungan.
Selain itu, lokasi kandang seharusnya berjarak cukup jauh dari pemukiman warga, namun dalam kasus ini berada terlalu dekat, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
PWRI DPC Pringsewu mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Dinas Pertanian, dan Dinas Peternakan untuk segera turun ke lapangan guna menindaklanjuti keluhan warga. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu diharapkan turut mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Warga berharap ada solusi konkret agar mereka bisa kembali hidup nyaman tanpa gangguan lalat yang berlebihan. (Tim)
Penulis : Tim PWRI DPC Pringsewu
Editor : AMR