MAKASSAR, DNID.co.id -Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU ( Perselisihan Hasil Pemilu) yang diajukan oleh pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Fausi Uskara (inimi) terhadap hasil pilkada Walikota Makassar tahun 2024, dengan demikian dapat dipastikan bahwa Pasangan Munafri Arifuddin – Aulia Mustika Ilham dengan akronim Mulia, akan menjadi walikota dan Wakil Walikota Makassar periode 2025-2030, yang akan dilantik pada tanggal 20 Pebruari 2025.
Hal ini berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan beberapa saat lalu , Selasa (4/2/2025) Malam.
Hal ini dibacakan dalam sidang Hakim Konstitusi dalam putusan sela di sidang MK,

“Pola tanda tangan yang diduga fiktif pada DHPT telah tidak terbukti,” kata hakim MK, Enny Nurbaningsih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua MK, Suhartoyo.
Mengomentari putusan Hakim MK tersebut, Ketua Macan Tutul Indonesia, Ir. Herman Maddaung menyatakan rasa syukur dan mengucapkan selamat atas putusan MK yang menguatkan kemenangan Pasangan Munafri Arifuddin-Aulia Mustika Ilham ( Mulia).
“Alhamdulillah Gugatan Pasangan INIMI ditolak MK artinya pasangan Appi Aliah segera dilantik menjadi Walikota Makassar 2025 – 2030″, Ucap Herman Maddaung yang juga adalah Tokoh Masyarakat di Kelurahan Lembo, Kota Makassar.
Kemenangan Appi adalah kemenangan seluruh warga Makassar yang ingin melihat Kota Makassar lebih baik” tambahnya.
Penulis : Mursalim
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan