Operasi Antik Menumbing,Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Sita 36,15 Gram Sabu

Bangka Tengah,Dnid.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap lima kasus narkotika dalam Operasi Antik Menumbing 2025 yang berlangsung selama 12 hari, sejak 20 hingga 31 Januari 2025. Dalam operasi ini, polisi menangkap lima tersangka laki-laki dan menyita total barang bukti 36,15 Gram Sabu.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan sebagian besar kasus terjadi di Kecamatan Sungai Selan yang dikenal sebagai jalur transportasi laut strategis.

“Dalam operasi ini, kami mengamankan lima tersangka, terdiri dari tiga Target Operasi (TO) dan dua Non-TO (NON TO). Mereka ditangkap di Kecamatan Lubuk Besar dan Kecamatan Sungai Selan dengan total barang bukti 36,15 gram sabu. Sungai Selan menjadi perhatian karena rawan digunakan sebagai jalur distribusi narkoba,” ujar AKBP Pradana, Kamis (6/2/2025).

Polisi mengidentifikasi tiga tersangka TO, yakni Jemi (48), warga Desa Lubuk Pabrik, yang ditangkap di Desa Kulur dengan barang bukti 9,13 gram sabu. Jeki (32), warga Desa Sarang Mandi, ditangkap di desanya dengan barang bukti 16,32 gram sabu. Sementara Ben (28), juga warga Sarang Mandi, diamankan di Jl. Raya Sungai Selan dengan 6,65 gram sabu.

Dua tersangka NON TO adalah Man (34), warga Desa Lubuk Pabrik, yang ditangkap di Kelurahan Sungai Selan dengan barang bukti 0,31 gram sabu, serta Samsul (39), warga Kelurahan Sungai Selan, yang diamankan di lokasi yang sama dengan barang bukti 2,74 gram sabu.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayahnya umumnya menyasar pekerja lepas seperti buruh harian, wiraswasta, dan nelayan.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp 10 miliar.

Simpan Gambar:

Kamis, 6 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ai

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: Humas Polres Bangka Tengah

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

JPU Tuntut 13 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Pembunuhan Sopir Angkot di Bulukumba
TMMD Reguler ke-128 Kodim Pati Gelar Penyuluhan Stunting dan Kesehatan di Desa Godo
Di Pantai Galesong, Ikatan Thunder Makassar Rayakan 20 Tahun Kebersamaan
Stok Habis, Anggota Satgas TMMD Angkut Semen Ke Lokasi Pengecoran Jalan
Haru dan Bahagia Warnai Perpisahan Siswa Kelas 9 SMPN 1 Arungkeke, Momen Foto Bersama Jadi Kenangan Abadi
Olahraga Bersama Satgas TMMD Bersama Warga Eratkan Kemanunggalan TNI Rakyat
Distribusi Peredaran Rokok Bermasalah Diduga Dibiarkan Tanpa Penindakan Aparat Berwenang 
Hadiri Tabligh Akbar BKMT Sungai Sirah Kuranji Hulu, Faisal Tanjung Kian Mantap Maju sebagai Wali Nagari
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:52 WITA

JPU Tuntut 13 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Pembunuhan Sopir Angkot di Bulukumba

Senin, 27 April 2026 - 16:50 WITA

TMMD Reguler ke-128 Kodim Pati Gelar Penyuluhan Stunting dan Kesehatan di Desa Godo

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WITA

Di Pantai Galesong, Ikatan Thunder Makassar Rayakan 20 Tahun Kebersamaan

Senin, 27 April 2026 - 14:05 WITA

Stok Habis, Anggota Satgas TMMD Angkut Semen Ke Lokasi Pengecoran Jalan

Senin, 27 April 2026 - 13:53 WITA

Haru dan Bahagia Warnai Perpisahan Siswa Kelas 9 SMPN 1 Arungkeke, Momen Foto Bersama Jadi Kenangan Abadi

Senin, 27 April 2026 - 07:33 WITA

Distribusi Peredaran Rokok Bermasalah Diduga Dibiarkan Tanpa Penindakan Aparat Berwenang 

Minggu, 26 April 2026 - 23:38 WITA

Hadiri Tabligh Akbar BKMT Sungai Sirah Kuranji Hulu, Faisal Tanjung Kian Mantap Maju sebagai Wali Nagari

Minggu, 26 April 2026 - 22:57 WITA

Presiden Prabowo Subianto Kurban 25 Sapi di Sulsel, Peternak Lokal Ikut Diberdayakan

Berita Terbaru